Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Menaker Yassierli Jawab Begini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 18/09/2026 15:05 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum memberikan kepastian mengenai formula kenaikan upah minimum 2027. Dia mengatakan formulasi upah tahun depan masih menunggu hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Yassierli saat ditanya mengenai usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.

"Kita belum bahas itu ya. Jadi sekarang kita fokus ke RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).


Dia menjelaskan, pemerintah baru akan melihat formulasi upah setelah pengaturan mengenai hal tersebut dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi jelas. Setelah itu, pemerintah akan mengkaji dampaknya terhadap aturan yang sudah berlaku.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," ujarnya.

Ketika ditanya apakah formula pengupahan 2027 akan sama dengan tahun sebelumnya, Yassierli belum bisa memastikan.

"Belum tahu kita. Nanti, kita lihat bagaimana nanti," ucap dia.

Yassierli juga menegaskan pengaturan mengenai formula upah nantinya akan melihat sejauh mana hal tersebut diatur dalam undang-undang.

"Nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana," tutur Yassierli.

Buruh Usul Upah Naik 7,5%-9,5%

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), berada di kisaran 7,5%-9,5%.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Said menjelaskan, usulan tersebut dihitung dengan menggunakan tiga komponen utama, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.

Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka tersebut mengacu pada rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang berada di kisaran 0,5 sampai dengan 0,9.

"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," tegas Said Iqbal.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, Said menyebut rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43%. Data September 2026 belum digunakan karena belum diterbitkan BPS.

"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," katanya.

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Namun, KSPI menetapkan rentang usulan 7,5%-9,5% dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.

"Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%," jelasnya.

Said mengatakan usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal mengingat UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara itu, UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Buruh Protes Keras, Buruh Gaji UMP Masuk Desil 6-10