Bahlil Siapkan Formula Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah menyiapkan formulasi pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang nantinya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Lembaga baru itu dipastikan akan berada dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI.
Pemerintah memfokuskan pembentukan BUK Migas pada penguatan aspek perizinan serta fleksibilitas skema kerja sama untuk memacu produksi minyak dan gas bumi nasional. Kehadiran BUK diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi lintas sektor tanpa mengabaikan kewenangan kementerian teknis yang ada.
"Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan, tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan," kata Bahlil usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan hambatan perizinan lintas sektor tidak lagi menjadi kendala dalam upaya peningkatan lifting migas nasional. Selain itu, BUK Migas dirancang untuk memiliki fleksibilitas lebih besar dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan," paparnya.
Mengenai perbedaan antara BUK Migas dengan SKK Migas, Bahlil mengungkapkan belum dapat menjelaskan secara detail sebelum pembahasan regulasi bersama parlemen dimulai. Penjelasan terkait mekanisme dan fleksibilitas BUK Migas akan dipaparkan secara resmi setelah Surat Presiden (Surpres) diterbitkan.
"Nanti setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu pembahasan yang mencolok dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas.
Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain.
Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.
(pgr/pgr)