MARKET DATA

Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom Usul Hitungan Defisit 3% Diubah

chd,  CNBC Indonesia
18 September 2026 08:55
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rarchbini, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin, dan Ekonom Center of Ref
Foto: Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rarchbini, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin, dan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli di RDPU RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengusulkan kebijakan batas defisit anggaran sebesar 3% dapat lebih fleksibel.

Hal ini diungkap oleh Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR, Kamis (17/9/2026).

Chaikal mengusulkan batas defisit dapat belaku fleksibel dan dipatok dalam periode-periode tertentu, misalnya dalam kurun 10 tahun atau pertengahan waktu (mid-term) tertentu.

"Memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara, terutama terkait defisit 3%, untuk misalnya tahun-tahun tertentu. 3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu," kata Chaikal.

Ia mencontohkan, dalam 10 tahun defisit harus mencapai batasnya di 3%, namun kondisi tersebut bisa lebih fleksibel dengan tidak diterapkan setiap tahunnya.

"Jadi misal dalam 10 tahun harus 3%, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya gitu yang memang harus dipenuhi," terang Chaikal.

Chaikal juga mencontohkan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, di mana kebijakan tertentu juga ditetapkan lebih fleksibel agar bisa menyelamatkan ekonomi.

"Intinya waktu Covid-19, tetap aja kita bisa kan juga melewati batas itu sebenarnya, kan fleksibilitas itu penting, tapi tetap harus ada manajemen risikonya, jadi mid-termnya mungkin memang harus 3%," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah wajib mematuhi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap PDB setiap tahun.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article LPEM UI: Soal Kelola Keuangan Negara, RI Bisa Tiru Selandia Baru


Most Popular
Features