MARKET DATA

Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom-Ekonom Senior Kasih Masukan Ini

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
17 September 2026 19:05
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rarchbini, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin, dan Ekonom Center of Ref
Foto: Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rarchbini, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin, dan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli di RDPU RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama tiga pakar ekonomi guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.

Adapun ketiga pakar yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin, serta Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli.

Pandangan Didik J. Rachbini: RUU Keuangan Negara Harus Masuki Ranah Ekonomi Politik

Dalam pemaparannya, Didik menyoroti substansi RUU Keuangan Negara yang dinilainya masih terlalu kental dengan nuansa administratif semata, padahal semestinya sudah merambah ke dimensi politik.

"Undang-Undang Keuangan Negara ini hanya mengatur seperti accounting system, informasinya, kemudian flow, penyelenggaraan sistem informasi, standar accounting, pemeriksaan, dan lain-lain. Dalam pandangan saya, Pak Ketua, ini adalah technical, seharusnya sudah beralih ke ekonomi politik," ujar Didik dalam RDPU RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan ekonomi politik tidak sekadar memandang aspek untung atau rugi, melainkan turut memperhitungkan nilai publik (public value).

"(Political economy) itu kalau ada kebijakan dan melaksanakan birokrasinya, itu siapa yang untung, siapa yang rugi, semua merasakan implikasi kebijakan, sehingga ini harus diubah dari positive legislation menjadi normatif," terangnya.

Pandangan Chaikal Nuryakin: Target Defisit Perlu Lebih Fleksibel

Sementara itu, Chaikal menyoroti kelemahan RUU Keuangan Negara yang dinilai belum secara maksimal menerjemahkan tujuan negara dalam memenuhi nilai ekonomi dan sosial, sehingga pembuat kebijakan kerap terjebak hanya pada orientasi penutupan kerugian keuangan negara.

"Pembuat kebijakan harus sejalan dengan tujuan negara berdasarkan nilai ekonomi dan sosial. Tetapi nyatanya mereka tidak menjalankan fungsi atau memaksimalkan tujuan dari negaranya," kata Chaikal.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar batasan defisit anggaran negara dapat dirumuskan secara lebih fleksibel guna menghadapi situasi-situasi tertentu.

"Memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara, terutama terkait defisit 3%, untuk misalnya tahun-tahun tertentu. Batas 3% ini sebaiknya bukan [dihitung] per tahun, tapi lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu. Jadi, misal dalam 10 tahun harus 3%, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya gitu yang memang harus dipenuhi," jelasnya.

Pandangan Dipo Satria Ramli: K/L Jangan Hanya Fokus Habiskan Anggaran

Dari sudut pandang berbeda, Dipo menyoroti kecenderungan kementerian dan lembaga (K/L) yang selama ini terlampau bergantung serta berorientasi pada penyerapan pagu anggaran semata.

"Undang-Undang Keuangan Negara ini sangat administratif. Jadi dari kementerian atau lembaga, fokusnya [hanya] menghabiskan anggaran pagu. Kalau ada masalah, BPK juga mungkin hanya sebatas administratif juga. Jadi tidak terlalu terkait antara outcome yang diharapkan," kritik Dipo.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan dua strategi utama agar RUU Keuangan Negara ke depan mampu menghadirkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

"Jadi kalau saya melihat, mungkin ada dua strategi yang paling utama. Pertama adalah menggenjot daya beli, kedua adalah masalah memilih program-program yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi. Kalau misalnya dua strategi ini bisa masuk di UU Keuangan Negara, saya rasa ini sangat-sangat menolong," pungkasnya.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RUU Keuangan Negara Disusun Pakai Skema Omnibus Law, Apa yang Diubah?


Most Popular
Features