MARKET DATA

Terungkap! WNI Jadi Tentara Rusia WhatsApp Jubir Kemlu, Sampaikan Ini

tfa,  CNBC Indonesia
17 September 2026 22:00
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang. (CNBC Indonesia/Thea Fathanah Arbar)
Foto: Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang. (CNBC Indonesia/Thea Fathanah Arbar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap adanya pesan WhatsApp dari seorang warga negara Indonesia (WNI) kepada Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang. Hal ini terkait isu dugaan WNI menjadi tentara Rusia di perang melawan Ukraina.

Pesan tersebut dikirim ke nomor pribadi Yvonne untuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri RI. Meski demikian, hingga kini Kemlu belum menerima surat resmi yang ditujukan kepada Menlu terkait persoalan tersebut.

"Namun, ada satu pesan WhatsApp dari WNI tersebut yang dikirimkan ke nomor pribadi saya sebagai juru bicara, untuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri," kata Yvonne dalam press briefing di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

"If we consider that as a letter, mungkin," ujarnya menyebut pesan WhatsApp tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyampaian informasi meski bukan surat resmi meski tak menyebutkan isi lengkapnya.

Di sisi lain, Kemlu terus melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif mengenai dugaan WNI menjadi tentara Rusia. Koordinasi dilakukan bersama KBRI Moskow, KBRI Kyiv, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan individu-individu yang disebutkan.

Pemerintah juga masih mendalami informasi terkait kontrak kerja, satuan militer, lokasi penugasan dan aktivitas para WNI tersebut. Kemlu turut menelusuri kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan.

Yvonne menjelaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Namun, konsekuensi terhadap status kewarganegaraan tidak berlaku otomatis dan harus melalui penetapan Menteri Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita perlu memastikan aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, dan pelindungan WNI, serta langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan terhadap WNI tersebut," kata Yvonne lagi menjelaskan koordinasi juga terus dilakukan dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kemlu mengimbau WNI berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik atau pekerjaan yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Jika keterlibatan WNI dalam militer negara asing tersebut terverifikasi, Yvonne menegaskan hal itu merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan Indonesia.

(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Timteng Makin Memanas, Kemlu Beberkan Kabar WNI


Most Popular
Features