MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Dibahas Sebelum Akhir Tahun 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) dibahas di tingkat Parlemen setidaknya sebelum tahun 2026 berakhir.
Rencana regulasi itu dirancang secara terintegrasi untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi krisis iklim, skema insentif dan sanksi, hingga penguatan nilai ekonomi karbon.
Saat ini, draf substansi inti RUU PPIB sudah mulai dibahas dan terus dikembangkan melalui belanja masalah yang melibatkan partisipasi masyarakat, pakar akademisi, serta pemerintah daerah.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa substansi awal draf RUU PPIB telah dibahas di parlemen bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Jadi kita sudah membahas di Komisi XII bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup tentang pembahasan awal untuk Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan. Nah ini drafnya sudah kita bahas substansi-substansi intinya. Tetapi untuk mengembangkan draf RUU itu, kita laksanakan berbagai program yang melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk hari ini diskusi yang kita laksanakan," kata Eddy ditemui usai acara Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI soal RUU PPIB, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Eddy menjelaskan bahwa percepatan penyiapan RUU tersebut didasari oleh meningkatnya krisis iklim yang mengancam sektor-sektor vital seperti kesehatan, pangan, dan kelestarian lingkungan. Selain itu, seluruh fraksi di parlemen menyambut positif agar RUU PPIB dibahas sebagai rancangan undang-undang yang berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan aturan lain.
Pihaknya menegaskan bahwa kesepakatan antara Komisi XII DPR RI dan KLH telah terjalin untuk menindaklanjuti proses pembentukan undang-undang ini sesegera mungkin.
"Nah ini ada berbagai hal yang kemudian kita jadikan masukan untuk belanja masalah kita terhadap nanti pembahasan undang-undang. Tetapi kita targetkan undang-undang ini bisa dibahas mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini untuk pembahasan resminya. Jadi semakin cepat kita bisa membahasnya, tentu semakin baik," tuturnya.
Pihaknya berharap aksi iklim di Indonesia ke depan memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak langsung.
"Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak, khususnya masyarakat di pesisir, masyarakat ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, manula, termasuk juga negara-negara Global South," tandasnya.
Menteri LH Angkat Suara
Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat angkat suara soal urgensi regulasi penanganan krisis lingkungan di Indonesia. Salah satu saran regulasinya yakni melalui Rancangan Undang-undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB).
Sejatinya, isu penanganan krisis iklim tersebut mencakup dua pilihan skema pembahasan, yakni menggabungkan aturan perubahan iklim ke dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 2009 atau menyusunnya secara mandiri sebagai produk hukum terpisah.
Menurut Jumhur, sebaiknya undang-undang mengenai perubahan iklim dibahas secara terpisah dari regulasi lingkungan hidup yang sudah ada. Dia menilai, skema pemisahan regulasi ini sangat penting agar tata kelola penanganan krisis iklim memiliki kekhususan serta pendekatan baru yang fokus dan fleksibel.
"Pertanyaan itu kepada saya waktu itu ya, karena saya dianggap yang dalam apa akan menjalankan undang-undang itu. Maka saya bilang yang paling ideal harus terpisah biar apa ada kekhususan karena ini memang satu tema baru, isu baru, dan harus ada cara-cara baru dalam mengelolanya," jelasnya dalam acara Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI soal RUU PPIB, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Selain itu, pemerintah bersama parlemen juga menyepakati penambahan penekanan aspek keadilan sehingga regulasi tersebut dinamai Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB).
"Akhirnya disetujui oleh Komrah ya waktu itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change dan Energi, Pak Hashim, bahwa ada usulan dari KLH agar ditambahkan word justice. Jadi akhirnya jadi UU PPIB," kata Jumhur.
Dalam merumuskan substansi RUU PPIB, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong konsultasi publik dengan berbagai perguruan tinggi dan organisasi non-pemerintah, serta mengirimkan tim ke Inggris untuk mempelajari tata kelola Climate Change Commission.
"Kita saya rasa udah puluhan kali barangkali teman-teman di LH dan dengan parlemen juga melakukan meeting-meeting tentang apa, public consultation ya, public consultation dengan berbagai university, dengan NGO, kita diskusi tentang apa namanya ya, international best practice dan sebagainya," paparnya.
Jumhur menggarisbawahi bahwa penanganan krisis iklim serta penurunan emisi tidak dapat ditanggung oleh anggaran pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan pelaku usaha dan filantropi.
Namun, ia mengingatkan agar nilai ekonomi karbon yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh pemodal, melainkan harus dibagikan secara adil kepada masyarakat adat dan warga di tingkat tapak melalui unit pengelolaan berbasis koperasi.
"Karena itu kami ingin memastikan setiap ada keuntungan atau benefit dari kegiatan ini, sharing kepada ground people, kepada masyarakat adat, masyarakat tapak, dan sebagainya itu harus sangat betul-betul bisa dirasakan. Saya ingin memastikan bahwa unit-unit karbon yang ada di berbagai tempat juga di-own atau dikelola oleh koperasi-koperasi oleh mereka yang memang mengurus tapak atau lingkungan di sana," ujar Jumhur.
Dengan begitu, Jumhur mengusulkan agar Indonesia menambah satu pilar aksi iklim baru, yaitu aksi peningkatan kesejahteraan (prosperity action), melengkapi aksi mitigasi dan adaptasi yang selama ini dikenal.
Di samping itu, pemerintah juga menyoroti aspek transisi berkeadilan (just transition) untuk melindungi pekerja dan kelompok rentan agar tidak menderita dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun hilangnya mata pencaharian akibat perubahan pola industri.
"Kalau biasanya di dunia ada aksi mitigasi, ada aksi adaptasi, add one more, aksi prosperity. Jadi Indonesia harus menambah satu aksi, namanya aksi prosperity. Dalam perdagangan karbon ini ada juga soal just transition tadi, workers terutama. Apa yang harus dilakukan negara supaya kami tidak di-PHK, kami tidak dirugikan, itu yang dibicarakan," tuturnya.
Saat ini, pihaknya tengah menginisiasi riset khusus mengenai daftar masyarakat yang menjadi korban maupun calon korban krisis iklim untuk rentang dua dekade ke depan. Pemerintah berharap pembahasan RUU PPIB dapat diselesaikan serta disahkan pada tahun ini agar dapat menjadi pijakan hukum dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]