RUU Perubahan Iklim Mengemuka, Ini Saran Menteri LH

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 17/09/2026 20:40 WIB
Foto: MPR dan Kementerian Lingkungan Hidup mulai bahas RUU Perubahan Iklim. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat angkat suara soal urgensi regulasi penanganan krisis lingkungan di Indonesia. Salah satu saran regulasinya yakni melalui Rancangan Undang-undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB).

Sejatinya, isu penanganan krisis iklim tersebut mencakup dua pilihan skema pembahasan, yakni menggabungkan aturan perubahan iklim ke dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 2009 atau menyusunnya secara mandiri sebagai produk hukum terpisah.

Menurut Jumhur, sebaiknya undang-undang mengenai perubahan iklim dibahas secara terpisah dari regulasi lingkungan hidup yang sudah ada. Dia menilai, skema pemisahan regulasi ini sangat penting agar tata kelola penanganan krisis iklim memiliki kekhususan serta pendekatan baru yang fokus dan fleksibel.


"Pertanyaan itu kepada saya waktu itu ya, karena saya dianggap yang dalam apa akan menjalankan undang-undang itu. Maka saya bilang yang paling ideal harus terpisah biar apa ada kekhususan karena ini memang satu tema baru, isu baru, dan harus ada cara-cara baru dalam mengelolanya," jelasnya dalam acara Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI soal RUU PPIB, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Selain itu, pemerintah bersama parlemen juga menyepakati penambahan penekanan aspek keadilan sehingga regulasi tersebut dinamai Rancangan Undang-Undang Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB).

"Akhirnya disetujui oleh Komrah ya waktu itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change dan Energi, Pak Hashim, bahwa ada usulan dari KLH agar ditambahkan word justice. Jadi akhirnya jadi UU PPIB," kata Jumhur.

Dalam merumuskan substansi RUU PPIB, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong konsultasi publik dengan berbagai perguruan tinggi dan organisasi non-pemerintah, serta mengirimkan tim ke Inggris untuk mempelajari tata kelola Climate Change Commission.

"Kita saya rasa udah puluhan kali barangkali teman-teman di LH dan dengan parlemen juga melakukan meeting-meeting tentang apa, public consultation ya, public consultation dengan berbagai university, dengan NGO, kita diskusi tentang apa namanya ya, international best practice dan sebagainya," paparnya.

Jumhur menggarisbawahi bahwa penanganan krisis iklim serta penurunan emisi tidak dapat ditanggung oleh anggaran pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan pelaku usaha dan filantropi.

Namun, ia mengingatkan agar nilai ekonomi karbon yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh pemodal, melainkan harus dibagikan secara adil kepada masyarakat adat dan warga di tingkat tapak melalui unit pengelolaan berbasis koperasi.

"Karena itu kami ingin memastikan setiap ada keuntungan atau benefit dari kegiatan ini, sharing kepada ground people, kepada masyarakat adat, masyarakat tapak, dan sebagainya itu harus sangat betul-betul bisa dirasakan. Saya ingin memastikan bahwa unit-unit karbon yang ada di berbagai tempat juga di-own atau dikelola oleh koperasi-koperasi oleh mereka yang memang mengurus tapak atau lingkungan di sana," ujar Jumhur.

Dengan begitu, Jumhur mengusulkan agar Indonesia menambah satu aspek aksi iklim baru, yaitu aksi peningkatan kesejahteraan (prosperity action), melengkapi aksi mitigasi dan adaptasi yang selama ini dikenal.

Di samping itu, pemerintah juga menyoroti aspek transisi berkeadilan (just transition) untuk melindungi pekerja dan kelompok rentan agar tidak menderita dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun hilangnya mata pencaharian akibat perubahan pola industri.

"Kalau biasanya di dunia ada aksi mitigasi, ada aksi adaptasi, add one more, aksi prosperity. Jadi Indonesia harus menambah satu aksi, namanya aksi prosperity. Dalam perdagangan karbon ini ada juga soal just transition tadi, workers terutama. Apa yang harus dilakukan negara supaya kami tidak di-PHK, kami tidak dirugikan, itu yang dibicarakan," tuturnya.

Saat ini, pihaknya tengah menginisiasi riset khusus mengenai daftar masyarakat yang menjadi korban maupun calon korban krisis iklim untuk rentang dua dekade ke depan. Pemerintah berharap pembahasan RUU PPIB dapat diselesaikan serta disahkan pada tahun ini agar dapat menjadi pijakan hukum dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Pengusaha Hadapi Risiko Bencana Gempa, Erupsi - Karhutla