RKAB Habis, PT Timah Dipastikan Masih Bisa Produksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memastikan PT Timah Tbk tetap dapat melanjutkan kegiatan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Belitung, meski kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perseroan telah terealisasi seluruhnya.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menjelaskan kelanjutan kegiatan operasional tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun, Perpres yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026 tersebut secara khusus mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu ketentuannya mengatur kegiatan PT Timah di wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.
Maroef menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Menurutnya, salah satu pemicu insiden adalah keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana.
"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," kata Maroef dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (16/9/2026).
Menurut Maroef pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan karena kuota RKAB PT Timah di Belitung telah habis terpakai, sementara kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung.
Oleh sebab itu, untuk menangani persoalan tersebut, MIND ID dan PT Timah berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat, serta berbagai elemen terkait. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 79/2026 sebagai landasan percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
"Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Persero Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung," ujarnya.
Beberapa ketentuan penting dalam Perpres tersebut mencakup perbaikan tata kelola wilayah IUP PT Timah, percepatan penguatan tata kelola, ketentuan pembelian komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah, serta pemberian persetujuan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah di atas kuota RKAB, khususnya di wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.
"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak," ujarnya.
Mengutip aturan tersebut, ketentuan yang secara khusus menjadi dasar kelanjutan operasi PT Timah terdapat dalam Pasal 11. Dalam pasal tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batu bara memberikan persetujuan kepada PT Timah untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]