KPK: Bos Summarecon Setor Rp1,5 M ke Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 16/09/2026 05:56 WIB
Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR), dalam kasus dugaan suap proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Adrianto diduga memberikan suap senilai Rp1,5 miliar untuk untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Kasus ini juga melibatkan dua orang yang diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Adrianto menyanggupi untuk memberikan 'fee' untuk pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah sengketa yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.


Achmad menjelaskan bahwa komunikasi antara YA dan LEV bermula pada awal Agustus 2026, untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang menjadi sengketa.

Awalnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON) melalui Erwin (ERW) yang notabene merupakan orang kepercayaan menteri meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui saudara YA dan saudara LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW, jadi sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026, " kata Achmad, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kemudian ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu Rp200 juta kepada saudara SON sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

"Kemudian ada penyerahan berikutnya kepada saudara SON selalu Kakantah, atas prestasi yaitu melakukan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB," jelasnya.

Dijelaskan juga kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (SON)
2. Politisi Golkar atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fadh El Fouz (FEZ)
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi (ADR)
4. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugianto (ARF)
5. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry (MF)
6. Selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Erwin (ERW)
7. Selaku pihak swasta, Rizal Pahlefi (LEV)
8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri (LMP).


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Ungkapan Purbaya Setelah Lengser - Air Baltic Ajukan Kebangkrutan