Anggota DPR Miris Swasta Lebih Banyak Keruk Cuan Sumber Daya Alam RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyebutkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni SDA sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal itu dinilai akibat besarnya dominasi pihak swasta dalam mengelola SDA dalam negeri.
Ia menyoroti peran negara yang belum optimal dalam memastikan kemakmuran rakyat karena semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia yakni MIND ID dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan.
Gunhar menjelaskan bahwa pembentukan holding tambang negara tersebut sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.
Namun, ia menilai gambaran tersebut belum terlihat nyata dari kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja.
"Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat," ungkap Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, kondisi saat ini memperlihatkan arah pengelolaan sumber daya alam masih menghadapi tantangan akibat belum kuatnya peran negara dibandingkan pihak swasta.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam mandat konstitusi.
"Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita," katanya.
Dengan begitu, Gunhar mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan. Evaluasi tersebut perlu disertai penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
"Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana," tegasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Gunhar pun meminta agar porsi keterlibatan swasta dipangkas serta mendorong negara untuk memberdayakan kekayaan alam secara mandiri.
"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," tandasnya.
(wia)