Bos MIND ID Ungkap Biang Kerok Pembakaran Kantor PT Timah di Belitung

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 15/09/2026 16:35 WIB
Foto: Direktur Utama Mind ID, Maroef Sjamsoeddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Holding Industri Pertambangan yakni MIND ID, Maroef Sjamsoeddin mengungkapkan biang kerok terjadinya insiden pembakaran yang berlangsung di kantor PT Timah Tbk di Belitung. Khususnya yang terjadi pada 7 Agustus 2026 lalu.

Menurut dia, insiden tersebut salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana.


"Seperti yang telah Bapak Ibu ketahui pada tanggal 7 Agustus 2026 yang lalu, telah terjadi insiden pembakaran kantor PT Timah Tbk di Belitung. Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," kata Maroef saat RDP bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Maroef menyebut hal ini terjadi lantaran kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di wilayah Belitung telah habis terpakai. Sementara di sisi lain kegiatan jasa pertambangan masih terus berlangsung.

Adapun, guna menyelesaikan persoalan tersebut, MIND ID bersama PT Timah Tbk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung.

Maroef menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam beleid anyar tersebut. Salah satunya terkait perbaikan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Selain itu, aturan tersebut mengatur jangka waktu percepatan penguatan tata kelola, ketentuan perolehan komoditas timah dari luar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, serta ketentuan produksi di atas kuota RKAB, khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.

"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak," katanya.


(ven/ven)
Saksikan video di bawah ini:

Jurus Penguatan Mineral, Mendorong Hilirsasi & Peningkatan Nilai Tamba