China Buat Aturan Pembatasan Perjalanan, Termasuk Larangan ke Luar
Jakarta, CNBC Indonesia - China memberlakukan pembatasan perjalanan yang luas terhadap warganya Selasa (15/9/2026). Aturan ini juga termasuk larangan keluar bagi mereka yang dianggap membahayakan negara.
Dewan Negara mengatakan bahwa warga yang melanggar peraturan impor dan ekspor, termasuk teknologi dapat dilarang meninggalkan China. Aturan yang pertama kali dirilis Juli itu berlaku enam bulan hingga tiga tahun sejak tanggal kepulangan mereka ke China.
"Aturan untuk melindungi kedaulatan nasional, keamanan, dan kepentingan pembangunan," tegas Dewan Negara dikutip AFP.
Sementara itu, para analis memperingatkan bahwa aturan perjalanan tersebut memberi China "cakupan yang luas". Beberapa analis bahkan menyebut potensi larangan ke warga negara asing pergi.
"Keamanan dan kegiatan kriminal dapat didefinisikan secara samar dan mudah disesuaikan", kata pengamat dari Universitas Nasional Singapura Chong Ja Ian.
"Dunia luar hanya akan mengetahui bagaimana pemerintah menerapkan wewenang tersebut setelah ada kasus implementasi," tambahnya.
Ia menunjuk pada laporan tentang larangan keluar bagi warga negara AS baru-bari ini, termasuk kasus terbaru Min Zin. Pemerintah AS mengatakan analis politik itu ditahan oleh pemerintah China di provinsi Yunnan pada 3 Juni dan ditahan secara tidak sah.
China membantah tuduhan tersebut pada bulan Agustus. Beijing mengatakan Min Zin diduga melanggar hukum Tirai Bambu.
"Kasus Min Zin adalah pengingat bahwa jangkauan orang (yang dapat dibatasi oleh China untuk keluar) bisa sangat luas, dan berpotensi sewenang-wenang," kata Chong.
Sementara itu, seorang profesor madya di Universitas Teknologi Nanyang Singapura, Dylan Loh, mengatakan bahwa pembatasan perjalanan "mengirimkan pesan" khusus. Bahwa China akan mengambil tindakan untuk mencegah "kebocoran di bidang keamanan atau kepentingan nasional yang sensitif".
(sef/sef)