Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Dikebut, Ini Respons Bahlil
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh DPR RI. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian yakni rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas) dalam aturan teranyar tersebut.
Bahlil menjelaskan saat ini pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU Migas. Adapun, pembahasan RUU Migas merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, DPR RI menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan dan membahas revisi regulasi yang mengatur sektor minyak dan gas bumi tersebut.
"Jadi gini, RUU Migas itu kan sebenarnya adalah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan RUU Migas itu tahun 2001 kalau tidak salah, tahun 2003. Dan sekarang legislatif mempergunakan hak inisiatifnya untuk melakukan proses pembahasan terhadap RUU Migas," kata Bahlil di Kementerian ESDM, dikutip, Senin (14/9/2026).
Menurut Bahlil, saat ini, draf RUU Migas tersebut telah berada di pihak eksekutif. Pemerintah selanjutnya akan membentuk tim setelah menerima Surpres dari Presiden.
"Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surpresnya dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim," ujar Bahlil.
Selanjutnya pemerintah akan mengkaji substansi RUU Migas setelah proses tersebut berjalan. Bahlil berharap revisi UU Migas dapat diarahkan untuk memperbaiki berbagai persoalan dalam tata kelola migas sekaligus memberikan kemudahan guna meningkatkan produksi dan lifting nasional.
"Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan, memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting. Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini, ya," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai desain BUK Migas.
Menurut Ratna, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Ia juga menilai, dengan adanya badan usaha yang telah menjalankan fungsi operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional. Saat ini badan usahanya sudah ada, maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata Ratna saat ditemui di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, Ratna memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai bentuk dan posisi lembaga tersebut.
(ven/arj)