Dirut Konsultan Tambang Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,3 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2026).
ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Dalam kasus ini, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT GR tercatat memungut PPN dari sejumlah perusahaan pelanggan atas penyerahan jasa kena pajak dengan nilai transaksi mencapai Rp38,42 miliar.
Namun, pajak yang telah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana itu justru diduga digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, membayar pemasok, hingga melunasi utang usaha.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00 (Rp 3,32 miliar)," tulis Kanwil DJP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (14/9/2026).
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang sitaan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
DJP menyebut pelimpahan perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tindak pidana perpajakan.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]