Cek! Pajak iPhone Duo dan 18 Pro Max jika Beli di Luar Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi pengguna gadget iPhone, di mana Apple akhirnya merilis varian iPhone 18 baru-baru ini. Bahkan, Apple pun merilis ponsel lipat pertamanya yakni iPhone 18 Duo.
Secara fisik, ketika dibentangkan sepenuhnya, iPhone Duo memamerkan layar Super Retina XDR berukuran 7,6 inci. Sementara itu, dalam kondisi tertutup, perangkat ini mengandalkan layar luar 5,4 inci yang mencakup sekitar 90% rasio kegunaan layar iPhone 18 Pro standar.
Perangkat ini ditenagai oleh C2, chip modem seluler generasi terbaru rancangan Apple. Kehadiran C2 dioptimalkan untuk mendongkrak keandalan konektivitas harian, termasuk integrasi algoritma berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mempercepat proses penyambungan kembali (reconnection) di wilayah bersinyal marginal.
Apple menyediakan empat pilihan kapasitas penyimpanan, yakni 256 GB, 512 GB, 1 TB, dan 2 TB. Keran pemesanan dibuka melalui periode pre-order (PO) mulai 16 Oktober 2026 pukul 05.00 waktu Amerika Serikat (AS) atau sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara itu, pengiriman kepada pembeli dimulai pada 23 Oktober 2026.
Meski sudah dirilis secara global, tetapi masyarakat tampaknya harus lebih bersabar karena saat ini iPhone terbaru belum dirilis di Indonesia. Apple belum memasukkan Indonesia dalam daftar negara peluncuran awal.
Oleh karena itu, banyak konsumen di Indonesia ingin mendapatkan perangkat lebih awal dengan cara membeli dari luar negeri, terutama dari AS. Namun, harga yang dibayarkan di negara asal bukan menjadi satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan.
Ketika iPhone dibeli dari luar negeri, kemudian masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, terdapat kewajiban kepabeanan berupa bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Selain itu, perangkat yang dibeli dari luar Indonesia juga perlu didaftarkan IMEI agar dapat digunakan pada jaringan seluler Indonesia.
1. Simulasi Pajak iPhone 18 Duo 1 TB
Perhitungan pajak iPhone sebagai barang bawaan penumpag dapat dilakukan secara bertahap. Pertama, harga iPhone dikonversikan terlebih dahulu ke rupiah berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan.
Selanjutnya, nilai pabean dikurangi dengan fasilitas pembebasan sebesar US$ 500. Setelah memperoleh nilai pabean, bea masuk dihitung untuk mendapatkan nilai impor. Setelah itu, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimulai berdasarkan nilai impor.
Sebagai contoh, Ari membeli iPhone 18 Duo dengan varian penyimpanan internal tertinggi yakni 2 terabyte (TB) di Amerika Serikat (AS) seharga Rp US$ 3.199 atau sekitar Rp 56.254.415 atau Rp 56 juta (asumsi kurs Rp 17.585/US$).
Karena terdapat pembebasan nilai pabean sebesar US$ 500 untuk barang bawaan pribadi penumpang, nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk adalah Harga perangkat setelah dikurangi fasilitas tersebut. Berikut simulasi perhitungannya
- Nilai barang
US$ 3.199 (Rp 56.254.415, kurs Rp 17.585/US$)
- Nilai Pabean
US$ 3.199 - US$ 500 = US$ 2.699
US$ 2.699 x Rp 17.585 = Rp 47.461.915
- Bea masuk
10% x Rp 47.461.915 = Rp 4.746.191
- Nilai impor
Rp 47.461.915 + Rp 4.746.191 = Rp 52.208.106
- PPN
11% x Rp 52.208.106 = 5.742.892.
- Total bea masuk dan PPN
Rp 4.746.191 + Rp 5.742.892 = Rp 10.489.083
- Biaya yang harus dibayarkan oleh Ari
Rp 56.254.415 + Rp 10.489.083 = Rp 66.743.498
Alhasil, berdasarkan simulasi tersebut, pungutan bea masuk dan PPN atas iPhone 18 Duo 2 TB yang dibeli di AS mencapai sekitar Rp 10.489.083 atau Rp 10,5 juta. Maka, biaya yang harus disiapkan Ari mencapai Rp 66.743.498 atau Rp 66,7 juta, dengan menghitung nilai barang ditambah total terhutang bea masuk dan PPN.
2. Simulasi Pajak iPhone 18 Pro Max 1 TB
Contoh lainnya, David membeli iPhone 18 Pro Max dengan varian penyimpanan internal tertinggi yakni 2 TB di Amerika Serikat (AS) seharga Rp US$ 2.499 atau sekitar Rp 43.944.915 atau Rp 44 juta (asumsi kurs Rp 17.585/US$).
Maka perhitungannya yakni:
- Nilai barang
US$ 2.499 (Rp 43.944.915, kurs Rp 17.585/US$)
- Nilai Pabean
US$ 2.499 - US$ 500 = US$ 1.999
US$ 1.999 x Rp 17.585 = Rp 35.152.415
- Bea masuk
10% x Rp 35.152.415 = Rp 3.515.241
- Nilai impor
Rp 35.152.415 + Rp 3.515.241 = Rp 38.667.656
- PPN
11% x Rp 38.667.656 = 4.253.442.
- Total bea masuk dan PPN
Rp 3.515.241 + Rp 4.253.442 = Rp 7.768.683
- Biaya yang harus dibayarkan oleh Ari
Rp 43.944.915 + Rp 7.768.683 = Rp 51.713.598
Berdasarkan simulasi tersebut, pungutan bea masuk dan PPN atas iPhone 18 Pro Max 2 TB yang dibeli di AS mencapai sekitar Rp 7,76 juta. Maka, biaya yang harus disiapkan David mencapai Rp 51.713.598 atau Rp 51,7 juta.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]