Tok! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG Buat Tekan Harga Plastik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri untuk substitusi biji plastik nafta.
Mulanya, tarif bea masuk yang dikenakan untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) untuk bahan baku industri sebesar 5%, namun kini diputuskan untuk diturunkan menjadi 0%.
"Diturunkan dari 5% ke 0%," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Meski begitu, Airlangga menegaskan, pemberlakuan kebijakan ini masih menunggu aturan teknis yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Karena refinery dibuthkan untuk bahan baku plastik, nanti menperin dan menkeu menyiapkan peraturannya," kata Airlangga.
Sebagaimana diketahui, industri sebelumnya memang telah meminta ke pemerintah untuk membebaskan bea masuk LPG untuk menangani masalahan bahan baku plastik yang bermasalah di tingkat global, hingga mengerek harganya.
PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) salah satunya. Mereka meminta pemerintah menghapus tarif impor LPG sebagai bahan baku untuk industri. Saat ini, beban tarif 5% dinilai memberatkan daya saing industri domestik di tengah krisis pasokan bahan baku global akibat konflik di Timur Tengah.
Corporate Planning General Manager LCI Lee Dae Lo menyampaikan di negara lain, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand tidak mengenakan biaya impor LPG dari negara lain.
"Di negara lain seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, tidak ada tarif impor bagi perusahaan yang mengimpor LPG dari luar negeri. Demi daya saing industri Indonesia, saya berharap agar tarif impor LPG sebagai bahan baku dapat diubah menjadi 0%," ujar Lee di Jakarta, Selasa (14/4/2026) sebagaimana dilansir detikfinance.
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]