Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengungkap masih ada operator kapal yang enggan mengangkut mobil listrik. Salah satu alasannya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan keselamatan tersebut saat ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Surat edaran itu mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal, mulai dari penempatan kendaraan hingga kesiapan penanganan jika terjadi kondisi darurat, yakni melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin mengatakan pihaknya masih menerima informasi mengenai sejumlah operator yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," katanya di Kemenhub, Jumat (11/9/26).
Kementerian Perhubungan kemudian kembali menyampaikan surat edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketentuan yang sudah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan dalam proses pengangkutan kendaraan listrik.
"Karena itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali setelah ada keluhan dari pengguna jasa terkait beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut," ujarnya.
Keputusan operator untuk tidak mengangkut kendaraan listrik tidak serta-merta berarti adanya larangan membawa kendaraan listrik menggunakan kapal. Persoalannya dapat terjadi ketika persyaratan keselamatan yang tercantum dalam surat edaran Kemenhub tidak terpenuhi.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," sebut Samsuddin.
Dalam surat edaran tersebut, kendaraan listrik yang diangkut harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah. Selain itu, daya baterai kendaraan saat diangkut dibatasi maksimal 50%.
Kapal juga diwajibkan memiliki ruang terbuka yang dapat digunakan untuk melakukan mitigasi atau penanganan apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik juga harus tersedia.
"Jadi ini juga perlu dipahami barangkali masyarakat bahwa bukan berarti ditolak kemudian dia nggak mengangkut. Mungkin syarat-syarat yang sudah disampaikan di dalam edaran itu ada yang tidak terpenuhi untuk keselamatan tadi," ujarnya.
(dce)