RKAB Dipangkas, ESDM Pamer Setoran ke Negara Melejit!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 11/09/2026 13:20 WIB
Foto: Tambang batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. (Dok. PTBA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026. Peningkatan setoran ke negara sebesar Rp 21 triliun itu seiring dengan kebijakan pemangkasan volume produksi batu bara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa penataan RKAB 2026 ini memangkas rata-rata produksi bulanan batu bara sebesar 8 juta ton dan produksi nikel sebesar 13 juta ton bijih (ore).

Menurutnya tata kelola produksi yang terukur terbukti mampu mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu melakukan eksploitasi secara berlebihan.


"Jadi artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," tambahnya.

PNBP dari sektor batu bara meningkat menjadi Rp 66 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 59 triliun. Kenaikan setoran batu bara sebesar Rp 7 triliun tersebut terjadi di tengah penurunan rata-rata produksi bulanan dari 68 juta ton pada 2025 menjadi 60 juta ton pada 2026.

"Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta (ton), tapi secara PNBP kita naik Rp 7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan Rp 1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton," paparnya.

Begitu pula pada sektor nikel, di mana setoran PNBP melonjak menjadi Rp 21 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp 10 triliun. Lonjakan penerimaan nikel sebesar Rp 11 triliun tersebut terwujud meskipun volume produksi nikel berkurang 13 juta ton bijih (ore).

"Untuk nikel, itu pada tanggal 31 Agustus 2026, itu PNBP kita Rp 21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025, PNBP kita Rp 10 triliun. Produksinya bagaimana? Produksinya turun sekitar 13 juta ton ore," jelasnya.

Pemangkasan RKAB itu sendiri difokuskan pada komoditas batu bara dan nikel dengan menerapkan pendekatan produksi optimum (optimum production). Kebijakan ini menyeimbangkan volume produksi dengan kebutuhan pasar, pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO), pergerakan harga, logistik, dan keberlanjutan cadangan demi memberikan hasil maksimal bagi negara.

"Oleh karena itu, pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan. Dan itulah yang semangat dari penataan RKAB yang kita lakukan," tandasnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Tak Mau Hanya Pasok Komoditas Mentah, Hilirisasi Dikebut