Bukan Iran, Tetangga RI Terang-terangan Buat Pengayaan Uraniun Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Utara (Korut) telah membangun fasilitas pengayaan uranium baru di kompleks nuklir utamanya di Yongbyon yang dapat menampung hingga 28 rangkaian sentrifus, serta mulai mengoperasikan bangunan tambahan yang diperluas di lokasi pengayaan Kangson. Hal ini diutarakan langsung Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), mengutip Reuters Rabu (9/9/2026).
Badan pengawas nuklir yang berbasis di Wina tersebut menyatakan dalam sebuah laporan bahwa temuan-temuan itu mengindikasikan adanya "perluasan berkelanjutan pada infrastruktur nuklir Korut di berbagai lokasi". Laporan IAEA tertanggal 28 Agustus itu menyebutkan bahwa mereka mengandalkan citra satelit dan materi sumber terbuka, termasuk foto-foto yang diterbitkan oleh media pemerintah, untuk memantau aktivitas nuklir Pyongyang. Badan tersebut tidak lagi memiliki inspektur di Korea Utara sejak tahun 2009.
IAEA mengidentifikasi sebuah bangunan baru berlantai dua di Yongbyon sebagai fasilitas pengayaan uranium kedua di lokasi tersebut. Lembaga PBB itu lalu membandingkan foto-foto kunjungan pemimpin Korut Kim Jong Un pada bulan Juni dengan citra satelit yang diambil selama masa konstruksi bangunan itu.
"Foto-foto dari kunjungan tersebut menunjukkan bahwa rangkaian sentrifus gas dipasang baik di lantai atas maupun lantai bawah bangunan utama, sebut laporan itu, seraya menambahkan bahwa bangunan tersebut dapat menampung hingga 28 rangkaian sentrifus sebagaimana terlihat dalam foto-foto tersebut," muat laman itu mengutip IAEA.
Laporan itu juga menyebutkan adanya indikasi bahwa operasi telah dimulai pada bulan Januari di fasilitas pengayaan uranium di Kangson, dekat ibu kota Pyongyang, tepatnya di dalam bangunan tambahan yang telah dibangun pada tahun 2024. IAEA menyatakan bahwa perkembangan dalam program nuklir Korea Utara tersebut melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Operasi berkelanjutan fasilitas pengayaan di Kangson dan Yongbyon, serta laporan mengenai perluasan lebih lanjut produksi bahan nuklir tingkat senjata oleh DPRK, merupakan hal yang sangat memprihatinkan," ujar Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi dalam pernyataan kepada dewan gubernur pada hari Senin, merujuk pada nama resmi Korut.
Sementara itu, perwakilan Korut untuk PBB di Wina menyatakan pada bulan September lalu bahwa status negaranya sebagai negeri pemilik senjata nuklir tidak dapat diubah lagi. IAEA, tambahnya, tidak memiliki hak hukum untuk mencampuri urusan dalam negeri yang berada di luar Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
(sef/sef) [Gambas:Video CNBC]