BUK Migas Bak "Danantara" di Industri Minyak dan Gas Bumi

pgr, Verda Nano Setiawan, Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 09/09/2026 13:40 WIB
Foto: PT Saka Energi Indonesia, perusahaan hulu migas bagian dari Subholding Gas Pertamina, mendapatkan persetujuan Pengembangan Lapangan (Plan of Development/PoD) untuk Lapangan Ronggolawe, dari SKK Migas. Lapangan migas ini ditargetkan berproduksi pada 2029. (Dok. SAKA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menginisiasi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang menjadi sorotan dalam Rancangan UU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai badan usaha yang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia, gambaran BUK Migas ini bak 'Danantara' di sektor industri migas. Pasalnya, BUK Migas menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas, bisa mengelola dan melakukan kerjasama hulu migas dengan badan usaha lain.


Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas di dalam RUU Migas ini juga dapat melakukan investasi atas sebagian dana Migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Menanggapi draf RUU Migas tersebut, Anggota Komisi XII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno menyampaikan, bahwa BUK Migas kelak adalah lembaga yang kemudian melakukan regulasi di sektor hulu migas, termasuk juga investasi pengusahaan di sektor hulu migas sesuai dengan mandatnya.

"Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas.

Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas," tegas Eddy Kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/9/2026).

Direktur Eksekutif ReforMiner Institut, Komaidi Notonegoro menyampaikan, dari kacamatanya berdasarkan draf RUU Migas yang ada, BUK Migas adalah badan usaha khusus atau BUMN khusus yang mengelola di sektor hulu. Adapun kedudukannya sama halnya seperti BBPKA di dalam unitnya atau direktoratnya PT Pertamina yang kemudian ber reinkarnasi menjadi BP Migas di dalam Undang-Undang 2/2001 setelah dibatalkan MK kemudian menjadi SKK Migas.

"Jadi tugasnya itu khusus untuk mengurusi hulu atau di eksplorasi dan produksi begitu," terang Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (9/9/2026).

Adapun kemungkinan BUK Migas mirip dengan Danantara, sebagai dirijen hulu migas secara keseluruhan. Mungkin agak ada miripnya. "Dengan Danantara investasi tapi di khusus hulu Migas, tapi ini akan bekerja sama dengan kontraktor mitra dan bisa melakukan sendiri. Kalau SKK Migas kan dan BP Migas gak bisa melakukan dan itu yang dibatalkan oleh MK karena kemudian dinilai derajatnya turun dari amanat konstitusi pasal 33 karena kemudian tidak bisa sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang dia.

Berikut isi pasal dalam draf RUU Migas yang membentuk BUK Migas:

Pasal 5

(Penguasaan dan Pengusahaan)

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

Pasal 6

(Pengusahaan)

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Kegiatan Usaha Hulu; dan

b. Kegiatan Usaha Hilir.

(3) Perolehan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh BUK Migas.

(4) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Eksplorasi; dan

b. Eksploitasi.

(5) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan; dan

d. Niaga.

BUK Migas: Pembentukan, Tugas, Organ, Modal, Pendapatan

Pasal 63

(1) BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.

(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUK Migas bertugas:

a. mengusahakan Wilayah Kerja melalui kerja sama dengan kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;

b. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;

c. melakukan seleksi dan menentukan kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;

d. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

e. menandatangani Kontrak Kerja Sama;

f. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;

g. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;

h. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;

i. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

j. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

k. mencatat cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;

l. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu;

m. menyusun rencana usaha penyediaan minyak dan gas;

n. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk partisipasi interes pada Wilayah Kerja;

o. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan

p. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 64

(1) Organ BUK Migas terdiri atas:

a. dewan pengawas; dan

b. dewan direksi.

(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan

b. 6 (enam) orang anggota.

(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Presiden.

(4) Ketua dan Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 65

(1) Dewan direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(2) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. direktur utama;

b. wakil direktur utama; dan

c. direktur.

(3) Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66

Modal awal BUK Migas berasal dari:

a. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;

b. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan

c. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.

Pasal 67

Pendapatan BUK Migas bersumber dari:

a. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;

b. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK; dan

c. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 68

Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 diatur dalam Peraturan Presiden.

Cadangan Migas & Dana Migas

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat melalui BUK Migas merencanakan Cadangan Minyak dan Gas Bumi serta meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

(1) Menteri wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan dan akuntabel.

(2) Dalam mengelola dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:

a. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;

b. bonus yang menjadi hak BUK Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan

c. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri.

(5) Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi termasuk di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.

(6) Selain ditujukan untuk meningkatkan jumlah cadangan Minyak Bumi konvensional dan nonkonvensional serta Gas Bumi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Pasal 86

Pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 87

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RUU Migas, Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK