Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan dampak dari penerapan sistem Coretax yang semakin baik.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, setelah adanya implementasi Coretax, ada penambahan basis pajak hingga mencapai 2 juta.
"Pengaruh daripada implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas, dan sudah bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan," kata Bimo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).
Tak hanya dampak dari penerapan Coretax, adanya peningkatan kepatuhan, pertumbuhan ekonomi, dan lain-lainnya juga turut berkontribusi meningkatkan basis pajak di 2026.
"Tentu itu dicapai melalui efektivitas peningkatan compliance dengan basis pajak, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang juga membaik," terang Bimo.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026, di mana sejak awal Januari hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, proyeksi penerimaan pajak berpeluang meleset dari target (shortfall) sampai akhir 2026.
"Sampai 31 Agustus 2026, sementara penerimaan pajak secara tahunan tumbuh 27%, kalau akumulatif 24,1% dari Januari sampai Agustus," kata Bimo saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Namun, berdasarkan outlook pertengahan tahun ini, penerimaan diproyeksikan hanya terkumpul Rp2.310,8 triliun atau terjadi shortfall Rp46,9 triliun.
Dengan pertumbuhan 27% (yoy), apabila mengacu pada realisasi Agustus 2025 sebesar Rp1.135,4 triliun, maka estimasi penerimaan pajak Agustus 2026 tercatat sebesar Rp1.441,9 triliun. Realisasinya masih 61,15% dari target APBN, sedangkan 62,4% dari outlook 2026.
(wia)