Pajak Marketplace 0,5% Masuk Strategi RAPBN 2027, DPR Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi perdagangan melalui marketplace resmi masuk dalam strategi pemerintah dan DPR untuk mendongkrak penerimaan negara pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja terkait penetapan asumsi makro dan kebijakan RAPBN 2027 yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, beberapa waktu lalu (2/9/2026).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Misbakhun mengemukakan bahwa Komisi XI mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perpajakan melalui perluasan basis pajak. Upaya itu antara lain dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, hingga sektor informal yang dinilai masih menyimpan potensi penerimaan negara.
"Intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen," ujar Misbakhun.
Adapun, kebijakan tetap memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta. Dengan demikian, pemungutan pajak melalui marketplace tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. Kebijakan ini, menurut Misbakhun, harus diikuti dengan penyederhanaan pengajuan surat bebas pajak bagi UMKM tersebut.
"Dengan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 500 juta demi menjaga daya beli masyarakat," kata Misbakhun.
(haa/haa)