27 WNA Asal China Tertangkap Gasak Tambang Emas di Ambon-Sulawesi
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sejumlah penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Khususnya yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China di Ambon dan Sulawesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, penindakan terbaru dilakukan di Ambon, Maluku serta Manado dan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Adapun untuk kasus di Ambon, penindakan dilakukan di kawasan pertambangan Gunung Botak yang merupakan lokasi tambang emas. Dalam perkara tersebut, aparat telah menetapkan sejumlah WNA sebagai tersangka.
"Ambon itu yang Gunung Botak itu. Tambang emas itu kita sudah buat penindakan di sana. Tentu penindakan kita sudah tersangka kan 22 warga negara asing," ujar Jeffri di gedung DPR RI, dikutip Rabu (2/9/2026).
Namun, ia menjelaskan sebagian WNA dalam perkara tersebut telah dideportasi. Adapun saat ini terdapat 22 WNA asal China yang ditahan, serta tiga warga negara Indonesia.
"11 di antaranya itu sudah terlanjur deportasi, yang sekarang kita tangani yang ditahan itu 22 warga negara asing China. Terus ada 3 warga negara Indonesia," ujarnya.
Selain itu, penindakan juga dilakukan di Bolaang Mongondow. Dalam kasus tersebut, Gakkum ESDM menemukan lima WNA asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
"Bolaang Mongondow itu kita sudah tangani ada 5 warga negara asing, tapi karena kondisi di sana itu di hutan dan sebagainya ya kita tarik, kita minta untuk dideportasi," kata Jeffri.
(ven)