MARKET DATA

24 Warga China Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
25 June 2026 18:40
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae saat menyampaikan konferensi pers di Ambon, Kamis (25/6/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae saat menyampaikan konferensi pers di Ambon, Kamis (25/6/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Ambon, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. 24 orang tersangka diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China dan 2 orang sisanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah tersebut diambil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM bersama Bareskrim Polri sebagai upaya tegas dalam membenahi tata kelola pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menjelaskan peran para tersangka dalam mendukung operasional tambang emas ilegal tersebut. Ia menyebutkan para oknum itu terlibat mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas di lokasi penambangan.

"Hasil dari analisis tersebut yang telah digelar dan didengar pendapat dari juga dengan beberapa penilaian terhadap pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 26 tersangka," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Saat ini, 1 tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tambahnya.

Dalam proses penegakan hukum tersebut, tim penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, yakni di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana terkait aktivitas penambangan tanpa izin serta pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

"Saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara," pungkas Jeffri.

Di samping itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan untuk kasus pertambangan ilegal di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan aturan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya berharap bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan dampak positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku. "Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi Maluku," tandasnya.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Gandeng Kampus Benahi Tambang Emas Gunung Botak


Most Popular
Features