Fuel Surcharge Tiket Pesawat Naik Jadi 40% Efek Ledakan Harga Avtur

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Rabu, 02/09/2026 14:27 WIB
Foto: M. Sabqi

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan Fuel Surcharge (FS) berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter, atau mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).


Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018) Foto: Muhammad Sabki

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat. Besaran 40% merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar.

"Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," tutupnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Brasil Tersingkir Di 16 Besar - Laut Merah Panas-Kapal Kargo Diserang