Sumber Petaka Bertebaran di Jalan Tol-Bawa Maut, KNKT Beri Rekomendasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyampaikan sederet rekomendasi yang disebut dapat jadi pemicu terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan tol.
Pertama, area clear zone. Sisi jalan tol yang menyimpan bahaya ini bisa terjadi karena adanya bangunana atau tiang di area clear zone atau area aman.
Hal itu disampaikan dalam RDP KNKT dengan Komisi V DPR RI dengan agenda pembahasan kecelakaan jalan tol, ditayangkan kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (26/8/2026).
KNKT merekomendasikan agar di zona aman atau clear zone tidak boleh ada pilar atua bangunan rigid. Kalau pun ada, harus disertai dnegan pagar penaman semi kaku (guardrail) dan bantalan peredam.
"Jadi ketika terjadi kecelakaan, ketika menabrak tiang, kecepatannya sudah dalam kecepatan aman, sehingga tidak menimbulkan korban. Tidak melindungi kendaraan dari kerusakan tapi melindungi pengguna/ penumpang sedapat mungkin tidak mengalami luka," kata Soerjanto, dikutip Selasa (1/9/2026).
Dia pun menyoroti pengaturan clear zone di Rancangan PermenPU tentang SPM Jalan Tol yang belum tegas dan jelas melarang adanya gangguan di clear zone.
Persoalan kedua menyangkut tempat istirahat (TI) dan tempat istirahat pelayanan (TIP) dan ketersediaan lahan parkir untuk kendaraan berat (Golongan V).
KNKT merekomendasikan penyediaan lahan kendaraan parkir yang mencukupi untuk kendaraan berat, fasilitas istirahat khusus pengemudi truk, serta penyediaan tempat parkir khusus kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun, hingga masalah peningkatan keamanan di rest area.
"Contoh kami ada proyek percontohan di tol Cipali, KM 130 A. Kita sediakan mandi air panas, setelah itu, ada bale-bale, mereka tidur. Setelah itu mereka jalan. Kita melihat kecelakaannya menurun di Cipali. Tapi ternyata di tol selanjutnya naik. Kelelahannya bergeser," bebernya.
Dia pun merekomendasikan fasilitas tempat istirahat pengemudi truk bisa jadi standar yang diberlakukan di seluruh ruas tol di Indonesia.
Rekomendasi KNKT berikutnya adalah agar di setiap TIP antarkota Tipe A tersedia bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan. Selama ini, ujarnya, di TIP Tipe A baru tersedia fasilitas tambal ban.
"Banyak kendaraan mengalami kerusakan ringan, cuma kecil, tapi karena tidak ada fasilitas perbaikan, melanjutkan perjalanan, mengalami kerusakan, sehingga menjadikan tabrakan di jalan tol," katanya.
Selanjutnya, Soerjanto mengungkapkan temuan KNKT menyangkut kecepatan operasional dan kecepatan desain di interchange/ ramp on-off yang masih sama.
Dia membeberkan beberapa kejadian kecelakaan di interchange maupun ramp on-off, seperti kecelakaan bus di simpang susun Semarang B-C (Bus Sang Engon, 18 tewas), kecelakaan bus di simpang susun Krapyak (Bus Cahaya Trans, 17 tewas), dan ramp off exit Cikampek (Bus Handoyo, 12 tewas).
KNKT lalu merekomendasikan kecepatan operasional pada interchange/ ramp on-off jalan tol sebaiknya 75-85% dari kecepatan desain, sesuai dengan konsep forgiving road.
Lalu terkait standing water/ genangan air, Soerjanto menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur tinggi genangan air maksimum, sementara di beberapa ruas jalan tol tidak ada drainase. Padahal, kata dia, sudah sangat banyak kecelakaan yang dipicu mobil mengalami slip karena ada genangan air.
KNKT merekomendasikan pembersihan rounding, bahu jalan yang menghambat aliran air.
Selain itu, KNKT menyoroti jalur penghentian darurat/ jalur penyelamat yang saat ini ditemukan maish terlalu tajam, menggunakan material tanah pasir yang dapat mengerem, elivasi kemiringan yang curam sehingga memicu fatalitas kecelakaan. Saat ini pun kata dia belum ada payung hukum yang detil mengatur soal desain dan radius jalur penghentian darurat/ jalur penyelamat di jalan tol.
KNKT juga menyoroti perlengkapan jalan seperti rambu, marka dan alat pengendali, serta pengaman pengguna jalan yang dipasang bertumpuk bahkan terkesan asal, sehingga membingungkan pengguna jalan. Belum lagi guardrail belum memenuhi standar keselamatan, dan belum ada unit yang akuntabel melakukan pengawasan dan evaluasi untuk itu.
Soerjanto juga menyoroti persoalan keselamatan di gerbang tol.
"Adanya gerbang tol di akhir turunan berpotensi menjadi hazard ketika ada kendaraan yang mengalami permasalahan sistem rem. Sebaiknya letak gerbang tol itu letaknya tempat datar, harus ada kenaikan 1-2 derajat menuju ke gerbang tol, di kedua arahnya," kata Soerjanto.
Awas Bahaya Kendaraan Listrik Terbakar
KNKT juga menyoroti penanganan kondisi darurat kendaraan listrik dan pengangkutan barang berbahaya.
"BUJT masih belum memiliki fasilitas saranan dan prasaranan terkait operasional dan kegawatdaruratan kendaraan listrik, serta pengangkut barang berbahaya dan beracun," ujarnya.
Akibatnya, jelas Soerjanto, ketika terjadi kebakaran, BUJT menghubungi pemadam kebakaran terdekat lokasi. Padahal, tidak semua pemadam kebakaran memiliki kemampuan dan peralatan untuk kendaraan listrik serta penanganan barang berbahaya dan beracun.
Bahayanya, sambung dia, jika terjadi kecelakaan kendaraan listrik, selain potensi kebakaran, bisa juga memicu tereksposenya high voltage dari kendaraan tersebut.
Belum lagi, lebih sulit memadamkan api akibat kecelakaan mobil listrik terbakar daripada mobil BBM konvensional. Yang berpotensi disertai terjadinya ledakan.
"Ketika orang mendekat ke mobil listrik (yang kecelakaan), mereka bisa kesetrum. Ini bisa terjadi ketika hujan, orang belum nyentuh saja, air di sekitar teraliri listrik. (Sehingga) dibutuhkan APD khusus," kata Soerjanto.
"Agar peralatan dan kompetensi tim tanggap darurat jalan tol disesuaikan dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik, serta kendaraan pengangkut barang berbahaya dan beracun," sambungnya.
Truk ODOL Bisa Kena Pasal Ganti Rugi
Sementara terkait kendaraan/ truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overdimensi, overload/ ODOL), Soerjanto merekomendasikan agar ada aturan pelaksana yang jelas untuk mencegah terjadinya konflik atau silang pendapat menyangkut kompensasi kerusakan akibat ODOL.
Hal itu disampaikannya karena dalam Rancangan Permen PU tentang SPM jalan tol ada pasal yang mengatur, "Dalam hal kondisi jalan tol mengalami penurunan akibat kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Badan Usaha (BUJT) dapat memperoleh kompensasi untuk melakukan rekondisi jalan tol agar kembali ke kondisi semula".
"Ada tim penilai bahwa kerusakan memang akibat ODOL. Ada aturan main untuk penilai dan siapa yang menilai bahwa memang akibat ODOL atau bukan ODOL. Jadi harus ada aturannya," kata Soerjanto.
(dce/dce)