Buntut Kecelakaan Maut di Krapyak, Kemenhub Bekukan Izin Bus PO Cahaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Buntut kecelakaan maut yang terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.Â
Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan, PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran. Yakni, tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," bebernya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).Â
Karena itu, pemerintah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," katanya.
"Selain itu, wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan," tambah Aan.
Tak hanya itu, tegasnya, PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat.
"Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata," ucap Aan.
Sebagai informasi, pengemudi bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV saat melintas di jalan menikung, diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, sehingga oleng dan terguling ke kanan. Akibat kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.
"Kami tidak akan segan - segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," kata Aan.
Foto: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. (Kemnhub)Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. (Kemnhub) |
[Gambas:Video CNBC]
Foto: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. (Kemnhub)