Skema Subsidi BBM-LPG Diganti ke Orang, Ini Perhitungan Kompensasinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini berencana untuk memperketat kriteria pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) bersubsidi. Hal itu karena dipicu warga penerima manfaat subsidi ini tidak tepat sasaran.
Belum lagi, beban negara yang dinilai semakin meningkat dari tahun ke tahun akibat lonjakan harga komoditas global dan juga kenaikan konsumsi masyarakat.
Namun, apakah rencana upaya pengetatan kriteria pembeli BBM dan LPG subsidi negara cukup efisien untuk membuat masyarakat yang masuk kategori mampu tidak membeli barang subsidi lagi? Dan apakah upaya itu bisa menekan biaya yang harus digelontorkan negara?
Menanggapi rencana itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai subsidi berbasis penerima manfaat lebih baik dibandingkan berbasis komoditas.
Direktur Kolaborasi Internasional INDEF Imaduddin Abdullah menilai, pemerintah sebaiknya memberi subsidi langsung kepada warga yang berhak mendapatkan subsidi.
Menurut perhitungannya, besaran dana kompensasi bulanan yang dibutuhkan untuk menggantikan subsidi pada LPG 3 kg mencapai Rp 200.000 per rumah tangga per bulannya.
Sedangkan bantuan langsung sebesar Rp 300.000 per rumah tangga per bulan untuk pengguna Pertalite. Adapun hitungannya untuk pengguna Solar subsidi mencapai Rp 600.000 per rumah tangga per bulannya.
Hitungan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan periode transisi selama satu hingga dua tahun agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan struktur harga.
"Misalnya untuk menjaga daya beli itu kira-kira kebutuhan kompensasinya adalah Rp 200 ribu per bulan untuk rumah tangga pengguna LPG 3 kg. Jadi kalau misalnya pemerintah mengubah skema dari mensubsidi barang menjadi subsidi orang yang secara teori dan beberapa pengalaman lebih tepat sasaran, maka besaran anggaran yang perlu diperlukan untuk per orangnya itu sekitar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap rumah tangga. Dan Rp 300 ribu untuk Pertalite dan Rp 600 ribu untuk pengguna Solar dengan periode transisi 1-2 tahun," paparnya dalam program Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/8/2026).
Dia menyebut, beban APBN yang diproyeksikan membengkak hingga Rp 526 triliun pada akhir tahun 2026. Hal itu didorong oleh fluktuasi harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Dia memaparkan bahwa saat ini 42% subsidi energi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu pada desil 9 dan 10. Menurutnya, pemerintah seharusnya mulai mengalihkan bantuan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung kepada orang yang berhak agar alokasi fiskal lebih tepat sasaran.
"Subsidi kita adalah subsidi yang tidak bisa dipungkiri, tidak tepat sasaran. Karena datanya menunjukkan bahwa desil 9 dan desil 10, yang kita kategorikan sebagai kelompok masyarakat mampu, konsumsi BBM-nya itu mencapai sekitar 42% gitu ya. Jadi hampir setengah dari konsumsi BBM itu dikonsumsi oleh kelas menengah atas gitu ya," ungkapnya.
Di samping itu, Associate Principal Energy Shift Institute Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma mengatakan sistem energi nasional terlalu bergantung pada subsidi komoditas fosil. Dia menilai pola subsidi saat ini membuat ruang fiskal negara menjadi sangat riskan karena selalu terpapar dinamika pasar internasional yang tidak menentu.
"Yang jadi masalah adalah, kita melihat sistem subsidi dan kompensasi di Indonesia ini attach-nya bukan ke orang, bukan ke masyarakatnya, tapi attach-nya ke commodities. Sehingga ketika ada gejolak dari commodities itu sendiri, pada akhirnya kan, ruang fiskal yang tadinya sudah diperkirakan melalui APBN dan segala macam, itu menjadi lebih volatile," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, reformasi pada sektor kelistrikan dapat menjadi langkah awal yang paling memungkinkan karena memiliki basis data penerima yang lebih rapi dibandingkan BBM. Ia mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan pola subsidi pada batu bara agar Indonesia memiliki ruang finansial yang cukup untuk beralih ke sumber energi bersih yang lebih murah.
"Listrik itu sekarang menerima dua tipe subsidi. Pertama dari coal DMO dan DPO-nya, kedua, tarif listrik dari sisi konsumernya. Ketika satu bisa dicabut, DMO dan DPO ini, maka memang PLN harus menanggung cost yang lebih besar. Baik itu melalui mekanisme subsidi ataupun kompensasi. Tapi di sisi masyarakat, masyarakat tidak merasakan apapun," tandasnya.
Subsidi Energi Bengkak
Pemerintah memperkirakan subsidi energi hingga akhir 2026 ini diperkirakan naik menjadi Rp 227,26 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi subsidi energi rata-rata per tahun selama periode 2022-2025 yang mencapai sekitar Rp 174,73 triliun atau tumbuh 2,5% setiap tahunnya.
Hal ini terungkap dalam Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip Selasa (18/8/2026).
Dokumen Buku Nota Keuangan tersebut memerinci, realisasi subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg mendominasi dengan rata-rata Rp 104,28 triliun per tahun, sementara rata-rata realisasi subsidi listrik mencapai Rp70,45 triliun per tahun atau tumbuh 12,9%, didorong oleh peningkatan volume konsumsi, kenaikan rasio elektrifikasi nasional, dan biaya penyediaan EBT yang masih tinggi.
"Reformasi ketepatan sasaran telah ditempuh secara bertahap, antara lain penerapan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan Rumah Tangga R1 900 VA sejak 2017, penyesuaian tarif golongan non subsidi pada 2022, serta pendataan dan digitalisasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berbasis NIK dan DTSEN sejak Januari 2024," bunyi Buku 2 Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Selasa (18/8/2026).
"Dalam kondisi perekonomian yang normal, subsidi energi dan kompensasi didorong lebih tepat sasaran khususnya masyarakat miskin dan rentan. Namun di sisi lain, penyaluran subsidi energi dan kompensasi saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran, sehingga peran APBN dalam menjalankan fungsi distribusi masih perlu didorong lebih optimal," bunyi dokumen Nota Keuangan tersebut.
"Oleh karena itu, kebijakan subsidi energi dan kompensasi yang lebih tepat sasaran perlu didorong untuk APBN yang lebih berkeadilan. Namun demikian upaya mendorong subsidi tepat sasaran tersebut senantiasa memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan momentum yang tepat," imbuhnya.
Dalam jangka menengah, Pemerintah mendorong transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis target penerima manfaat. Harga komoditas energi dibentuk melalui mekanisme pasar sesuai harga keekonomian tanpa intervensi Pemerintah.
"Pemerintah berperan melindungi daya beli dan akses energi kelompok masyarakat miskin dan rentan melalui pemberian bantuan, baik berupa cash transfer ataupun inkind benefit," bunyi isi Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut.
Berdasarkan evaluasi kebijakan tahun 2022-2026, arah kebijakan subsidi energi tahun 2027 difokuskan pada tiga hal, sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan yang berhak memanfaatkan.
Kedua, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan DTSEN yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Ketiga, subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan DTSEN, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi. Hal ini sejalan dengan Program PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi yang menargetkan bantuan energi kepada 87 juta pelanggan penerima subsidi listrik dan 66,4 juta pelanggan penerima subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2029.
(wia)