Hutama Karya Teken Kerja Sama Hukum dengan JAMDATUN Kejaksaan Agung
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta. Kerja sama tersebut merupakan pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi, dengan cakupan yang meliputi kantor pusat perseroan beserta seluruh anak perusahaan.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro, menyampaikan kegiatan tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi perusahaan, mengingat penugasan yang dijalankan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum di lapangan.
"Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance," ujar Koentjoro dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).
Pengawalan hukum dijalankan melalui lima ruang lingkup, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya. Melalui mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek.
Pendampingan mencakup telaah atas proses pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga upaya pemulihan aset serta penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kemudian, pendampingan diarahkan pada titik-titik yang paling rentan menimbulkan sengketa, mulai dari pembebasan lahan, gugatan masyarakat, dan gangguan di lapangan pada proyek penugasan, hingga potensi perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor pada proyek nonpenugasan.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya juga telah menerima penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024. Perseroan menjalankan empat lini usaha, meliputi jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi.
Pada saat yang sama, JAMDATUN tengah memimpin pengawalan hukum program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN, sehingga kerja sama ini turut menempatkan Hutama Karya dalam kerangka pengawalan yang sama dengan agenda penataan korporasi negara secara nasional.
Kepastian hukum yang dihasilkan diharapkan menjaga kelancaran penyelesaian infrastruktur strategis sekaligus melindungi aset negara yang dikelola perseroan, seiring bergesernya orientasi penegakan hukum dari pemidanaan individu (in personam) menuju pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan aset (in rem). Dalam kerangka tersebut, kekuatan sistem pengendalian internal dan kelengkapan dokumen menjadi pembelaan utama korporasi. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal justru memperluas ruang gerak korporasi dalam mengambil keputusan.
"Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul," ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, Hutama Karya menegaskan komitmennya menegakkan tata kelola korporasi yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari ekosistem Danantara.
"Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutur Koentjoro.
Kolaborasi ini sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Pemerintah, khususnya pada agenda reformasi hukum dan pencegahan korupsi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan infrastruktur, yang sejalan pula dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
(rah/rah)