42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan yang diduga jadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Untuk itu, KLH/BPLH mengaku telah menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, pengerahan ratusan pengawas lapangan ini bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk penegakan hukum.
Termasuk, sambung dia, dengan memastikan perusahaan menjalankan kewajibanya mencegah dan menanggulangi kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Menteri LH/Kepala BPLH M. Jumhur Hidayat sendiri telah menginstruksikan usut tuntas setiap insiden kebakaran, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka.
"Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta lapangan, data pendukung, hasil analisis, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Rizal dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).
""Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.
Rizal menegaskan, penanganan terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan.
"Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare (ha), pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Jika luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata," paparnya.
"Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya," tegas Rizal.
KLH/BPLH, sambungnya, menjalankan pengawasan berlapis secara kontinu.
"Pemerintah Republik Indonesia menerapkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibat pada pencemaran dan hancurnya lingkungan hidup Indonesia," kata Rizal.
1.500 Ha Lahan Disegel
Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 telah melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan berkisar 1.500 ha, dengan sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar.
Disebutkan, area terdampak berada pada karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan.
Ironisnya, menurut KLH/BPLH, dalam proses pemeriksaan lapangan, masih ditemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi.
"Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Serta, menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, yang berimbas langsung pada pencemaran lingkungan hidup," kata Rizal.
(dce/dce)