Penerbangan Dibatalkan-Kualitas Udara Memburuk Gegara Asap Karhutla RI
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa menegaskan, pihaknya memantau pergerakan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan dampaknya terhadap operasional penerbangan di sejumlah bandar udara (bandara).
Dan, menginstruksikan seluruh penyelenggara bandar udara dan operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan serta memantau cuaca dan jarak pandang secara berkala.
"Penyesuaian penerbangan dilakukan berdasarkan kondisi aktual dan pertimbangan keselamatan, sehingga jadwal dapat berubah sewaktu-waktu," dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Dikatakan, asap tebal yang dipicu karhutla di Kalimantan telah berdampak pada operasional di Bandara Singkawang (SKJ) dan menyebabkan pembatalan sejumlah penerbangan.
Berikut penerbangan yang sebelumnya terdampak asap tebal karhutla Kalimantan:
- 16 Agustus 2026
- Jarak pandang sekitar 3.000 meter
- Penerbangan TransNusa terdampak dengan jumlah 174 penumpang rute Bandara Soekarno Hatta (CGK) - Bandara Singkawang (SKJ) dan 153 penumpang SKJ-CGK. Super Air Jet terdampak dengan 180 penumpang CGK-SKJ dan 87 penumpang SKJ-CGK
- 18 Agustus 2026
- Jarak pandang sekitar 2.000 meter
- TransNusa terdampak masing-masing 174 penumpang pada rute CGK-SKJ dan SKJ-CGK, sedangkan Super Air Jet masing-masing 180 dan 179 penumpang
- 19 Agustus 2026
- Jarak pandang sekitar 2.500 meter
- TransNusa terdampak masing-masing 164 dan 165 penumpang pada rute CGK-SKJ dan SKJ-CGK, sementara Super Air Jet masing-masing 180 penumpang pada kedua rute tersebut
- Dampak asap di Bandara Iskandar-Pangkalan Bun (PKN) menyebabkan keterlambatan penerbangan NAM Air, yaitu CGK-PKN dari 07.00 menjadi 08.50 WIB, PKN-SRG dari 07.30 menjadi 09.38 WIB, SRG-PKN dari 10.15 menjadi 12.05 WIB, dan PKN-SUB dari 10.45 menjadi 12.34 WIB.
"Penumpang terdampak memperoleh penanganan berupa full refund dan perubahan tanggal penerbangan secara gratis hingga tujuh hari ke depan, sesuai kebijakan maskapai," kata Lukman.
Jarak pandang (visibility), terangnya, merupakan salah satu faktor penting dalam keselamatan penerbangan.
"Apabila berada di bawah batas operasional yang dipersyaratkan, penerbangan dapat ditunda, dialihkan, maupun dibatalkan," ucap Lukman.
"Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama. Operator wajib melakukan penyesuaian apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi persyaratan. Kami terus memantau kondisi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.
BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan) Foto: BPBD bersama tim gabungan berusaha memadamkan karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8/2026). (Dok. BPBD Kabupaten Bulungan) |
Pemantauan Bandara di Kalimantan
Lukman memaparkan, pemantauan di Kalimantan Timur, pemantauan dilakukan di 7 bandara, yakni Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, A.P.T. Pranoto, Kalimarau, Nusantara, Datah Dawai, Maratua, dan Melalan. Bandara Nusantara, Datah Dawai, Maratua, dan Melalan beroperasi normal.
"Sementara bandara lainnya terus dipantau," ucapnya.
Di Kalimantan Tengah, pemantauan dilakukan di Bandara Tjilik Riwut, Iskandar, H. Asan, H.M. Sidik, Tumbang Samba, Kuala Kurun, Kuala Pembuang, Sanggu, dan Bandara Khusus Puruk Cahu.
"Bandara Tumbang Samba dan Bandara Khusus Puruk Cahu beroperasi normal," ungkapnya.
Di Kalimantan Utara, pemantauan dilakukan di Bandara Juwata, Tanjung Harapan, Yuvai Semaring, Kolonel Robert Atty Bessing, Long Apung, dan Nunukan.
"Bandara Tanjung Harapan dan Nunukan beroperasi normal, sedangkan bandara lainnya terus dipantau," sebut Lukman.
Dia menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara bersama penyelenggara bandar udara, maskapai, AirNav Indonesia, BMKG, dan instansi terkait terus berkoordinasi memantau perkembangan karhutla di seluruh wilayah Indonesia dan dampaknya terhadap penerbangan.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke wilayah terdampak asap untuk memperhatikan informasi terbaru dari maskapai dan bandar udara serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi penyesuaian penerbangan," ucap Lukman.
Kualitas Udara Memburuk
Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkapkan, karhutla menyebabkan penurunan kualitas udara. Di mana, saat ini Indonesia tengah menghadapi fenomena El-Nino Kuat yang telah muncul sejak
Juli 2026, dan memicu tingginya kerawanan karhutla.
KLH/BPLH mencatat, terjadi penurunan kualitas udara yang signifikan di beberapa provinsi:
1. Konsentrasi PM2.5 di Kampar (Riau) mencapai 48,84 µg/m³,
2. Ogan Ilir (Sumatra Selatan) 47,39 µg/m³,
3. Katingan (Kalimantan Tengah) 30,16 µg/m³,
4. Pontianak (Kalimantan Barat) 26,41 µg/m³,
5. Kota Jambi 26,18 µg/m³, dan
6. Banjarmasin (Kalimantan Selatan) 17,40 µg/m³
"Banyak dari wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat," demikian mengutip Standby Statement yang dirilis KLH/BPLH, Jumat (21/8/2026).
"Kami memahami sepenuhnya bahwa kondisi kabut asap ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sosial, dan berdampak negatif pada roda ekonomi. Fokus utama kami saat ini adalah melindungi keselamatan, khususnya di wilayah terdampak seperti Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan," tulis KLH/BPLH.
Untuk itu, ditambahkan, Menteri LH/Kepala BPLH telah:
1. menerbitkan pedoman melalui dokumen SE 16 TAHUN 2026 Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.
2. Sejalan dengan surat edaran tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Instruksi Mendesak Karhutla kepada Gubernur:
a. Jambi
b. Kalimantan Barat
c. Kalimantan Selatan
d. Kalimantan Tengah
e. Riau
f. Sumatra Selatan
Di saat bersamaan, KLH/BPLH menginstruksikan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan sebagai berikut:
- melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas
- melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan bila nilai TMAT berada pada
level rawan dan sangat rawan
- mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman
- mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik
- melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
- mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk turut menjaga diri selama masa siaga ini, kurangi aktivitas di luar ruangan bila kualitas udara memburuk, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan, gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, pastikan sirkulasi udara di dalam rumah tetap terjaga, serta segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan pernapasan.
"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," tegas KLH/BPLH.
Kondisi Bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau pergerakan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan dampaknya terhadap operasional penerbangan di sejumlah bandar udara. (Dok. Ditjen Hub Udara Kemenhub) Foto: Kondisi Bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau pergerakan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan dampaknya terhadap operasional penerbangan di sejumlah bandar udara. (Dok. Ditjen Hub Udara Kemenhub) |

