Kebijakan TKD 2027: Purbaya Tunda Kewajiban 30% Belanja Pegawai Pemda

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 27/08/2026 15:40 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending belanja pegawai di pemerintah daerah maksimal 30% masih akan tetap berlaku pada 2027, termasuk terkait dengan kewajiban belanja infrastruktur minimal 40%.

Purbaya menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari arah kebijakan Transfer ke Daerah pada 2027.


Sebagaimana diketahui, kebijakan mandatory spending belanja pegawai pemda yang maksimal 30% yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) itu sempat membuat polemik pada tahun ini, karena menyebabkan pemda kesulitan untuk membayar gaji para aparatur sipil negara (ASN) khususnya PPPK.

"TKD 2027 diprioritaskan untuk dukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/8/2026).

Adapun anggaran TKD 2027 sendiri sudah ditetapkan pemerintah naik 5,5% menjadi Rp 735 triliun, dari outlook realisasi TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Purbaya mengatakan, besaran anggaran TKD pada 2027 akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, seperti belanja pegawai, belanja operasional pemerintah, dan pelayanan dasar publik.

Selanjutnya, ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal (antar daerah) untuk akselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat daerah, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Selain itu, untuk memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah dalam rangka mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, a.l. melalui:
1. Penguatan koordinasi lintas K/L dalam pelaksanaan program prioritas;
2. Penyusunan KEM-PPKF Regional untuk sinkronisasi sasaran Pembangunan;
3. Penguatan probis aspek perencanaan/penganggaran berbasis output;
4. Penundaan pemberlakukan kebijakan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.

Terakhir, ditujukan untuk mendukung daya saing daerah melalui belanja berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPD:Transformasi Ekonomi Prabowo Bak Mencabut Duri Dalam Daging