MARKET DATA

Purbaya Tetapkan Tarif PNBP Akses Data Geospasial Kawasan Rp20 Juta

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
27 August 2026 08:45
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Debottlenecking pada Rabu (26/8/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang Debottlenecking pada Rabu (26/8/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jenis PNBP baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan PMK Nomor 98 Tahun 2024.

PMK ini ditetapkan Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan resmi diundangkan pada 21 Agustus 2026. PMK ini bakal berlaku efektif 15 hari setelah tanggal pengundangan.

Poin utama dalam PMK ini adalah penambahan satu jenis layanan PNBP volatil baru, yakni jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang.

Melengkapi delapan jenis layanan PNBP volatil ATR/BPN yang sudah ada sebelumnya, seperti pelatihan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut penambahan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan data spasial pertanahan dan tata ruang, mengingat aturan sebelumnya belum mengakomodasi jenis PNBP tersebut.

"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Kamis (27/8/2026).

Dalam lampiran PMK ini, pemerintah merinci dua skema tarif untuk layanan akses data geospasial tersebut. Pertama ialah akses berbasis bidang tanah yang dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan ketentuan minimal akses 1.000 bidang yang bisa dibuka selama 60 hari.

Kedua, akses berbasis kawasan dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan ketentuan minimal akses 1.000 hektare yang bisa dibuka selama 60 hari.

Dengan begitu, biaya minimal yang perlu dirogoh pengguna layanan ini adalah Rp7,5 juta untuk skema berbasis bidang, atau Rp20 juta untuk skema berbasis kawasan, dalam sekali masa akses 60 hari.

Kemenkeu menegaskan, seluruh tarif yang tercantum dalam lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi alias tarif maksimal yang bisa dipungut oleh ATR/BPN, bukan tarif tetap yang wajib dikenakan secara penuh.

Adapun untuk tarif PNBP untuk 8 jenis layanan lainnya masih bersifat tetap.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027


Most Popular
Features