DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ditargetkan Tuntas Oktober 2026

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 18:55 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat rampung pada pertengahan Oktober 2026. Langkah percepatan ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum di sektor hulu migas, sekaligus merespons dinamika geopolitik global agar Indonesia sanggup mandiri dalam memenuhi pasokan energi nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut saat ini telah melewati tahap harmonisasi. Pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh proses pembahasan sebelum masa sidang saat ini berakhir.

"Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa rampung sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang berakhir pertengahan Oktober, jadi sebelum pertengahan Oktober kami harapkan sudah selesai," ujar Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).


Eddy menilai percepatan pembahasan RUU Migas menjadi sangat krusial karena berkaitan langsung dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi sejumlah pasal yang telah dibatalkan. Di sisi lain, pembentukan aturan baru ini bertujuan agar pengembangan sektor migas nasional dapat terakselerasi guna mengantisipasi risiko gangguan rantai pasok energi global.

"Sudah sangat mendesak bagi kita untuk melakukan revisi Undang-Undang Migas, terlebih di tengah kondisi geopolitik saat ini yang menuntut penguatan ketahanan dan kemandirian energi nasional," tambahnya.

Pembentukan BUK Gantikan SKK Migas

Salah satu poin krusial dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BUK Migas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dibekali wewenang penuh untuk mengelola kegiatan usaha hulu migas, baik secara mandiri maupun melalui skema kerja sama investasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi UU Migas sebenarnya merupakan agenda panjang yang sudah dibahas sejak 2015. Regulasi ini dirancang sebagai solusi permanen untuk mengisi kekosongan hukum pasca-pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh MK pada akhir 2012.

"RUU Migas ini memang sudah dibahas sejak 2015. Pasca-putusan MK akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, pemerintah merilis Perpres No. 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.

Perubahan regulasi ini bertujuan menyatukan kembali fungsi penguasaan dan pengelolaan migas sepenuhnya di bawah kendali negara, agar tata kelola sumber daya alam nasional sejalan dengan amanat konstitusi serta mampu memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

"Tujuannya jelas, menjalankan putusan MK. Poin utamanya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan penuh oleh negara. UU No. 22 Tahun 2001 sebelumnya memisahkan fungsi penguasaan dan pengusahaan, sedangkan dalam RUU Migas baru ini keduanya disatukan sesuai amar putusan MK," terangnya.

DPR optimistis bahwa landasan hukum yang lebih kokoh ini akan menjadi daya tarik kuat bagi investasi hulu migas. Kepastian kelembagaan pengelola diharapkan mendorong perusahaan migas memperluas kegiatan eksplorasi demi menaikkan capaian produksi minyak nasional (lifting).

Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Sebagai informasi, pengambilan keputusan atas penetapan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta dihadiri Ketua DPR Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Dalam sidang tersebut, Saan meminta pendapat tertulis dari seluruh fraksi sebelum menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Saan.

"Setuju," sahut seluruh anggota Dewan yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui harmonisasi RUU Migas dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar pada Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa RUU Migas disepakati sebagai "RUU Penggantian" dengan sejumlah penyempurnaan teknis pada draf rancangan.

"Disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul bahwa RUU ini menjadi RUU Penggantian. Panja juga melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sebanyak 39 item, sementara catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengusul," ujar Sturman.

Beberapa perubahan hasil rapat Panja antara lain penetapan status RUU Penggantian, penghapusan Penjelasan Pasal 7, serta pemindahan istilah 'kontraktor' menjadi bagian dari definisi pada Bab I Ketentuan Umum.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penyeludupan 22 Kg Emas Batangan - Kebakaran Hutan Belgia