DJBC Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton, Masuk Saat HUT RI ke-81
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat sekitar 2,6 ton, serta menyita 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dari kapal MV Ocean Porter.
Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026 alias saat periode perayaan Hari Kemerdekaan atau HUT RI ke-81.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi. Jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/08/2026).
Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi mengangkut narkotika.
Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, tim yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410 dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal selanjutnya ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau.
Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal. Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tidak berhenti pada temuan narkotika, Djaka menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
"Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok."
"Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600," sambungnya.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Bea Cukai bersama BNN RI dan Polda Kepulauan Riau akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
"Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara," tegas Djaka.
(arj/arj)