Konsesi Perusahaan Sawit Disegel-Garis Kuning Efek Kebakaran Berulang

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 11:37 WIB
Foto: KLH/BPLH Lakukan Penyegelan di Konsesi PT Bintang Harapan Palma. (dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel areal konsesi PT Bintang Harapan Palma. Penyegelan lahan milik perusahaan kelapa sawit ini dilakukan karena tersangkut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tindakan pengawasan itu dilakukan di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Pengawasan dilaksanakan pada 11-15 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.

Disebutkan, penyegelan itu menindaklanjuti arahan Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat.


Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Rizal Irawan mengungkapkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas mengidentifikasi 2 lokasi kejadian kebakaran lahan yang terjadi pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Lokasi pertama merupakan area yang mengalami kebakaran pada 27-29 Juli 2026, dengan koordinat -3.119795,105.26756.Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebakaran berdampak pada sekitar 2,08 hektare (ha) lahan milik warga dan sekitar 1,77 ha area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma.

Lalu, lokasi kedua merupakan area yang mengalami kebakaran pada 4-8 Agustus 2026, dengan koordinat -3.105584,105.3126675. Kebakaran terjadi di area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan wilayah konsesi PT Bumi Mekar Hijau, dengan luasan terdampak mencapai sekitar 454 ha.

"Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena kebakaran tersebut terjadi berulang pada wilayah yang berada dalam area konsesi perusahaan," kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi luasan dan lokasi terdampak, serta mendalami kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di dalam wilayah konsesinya," sambungnya.

Apalagi, tambahnya, insiden serupa pernah terjadi pada tahun 2023. Saat itu, kebakaran lahan terjadi di lokasi konsesi PT Bintang Harapan Palma. Terhadap kejadian tersebut, telah dikenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.

"Setiap pemegang izin atau pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahannya tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup," tegas Rizal.

"Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara, jelasnya, Pengawas Lingkungan Hidup terus melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi, termasuk terhadap kondisi lahan dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

"Hasil pengawasan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Pemasangan plang dan garis PPLH merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga lokasi serta memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif. Seluruh fakta di lapangan akan dikaji, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku," ucapnya.

Rizal menegaskan, pengawasan terhadap kejadian kebakaran lahan pada areal konsesi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengendalian dan penegakan hukum lingkungan hidup.

"Saat ini, proses pendalaman terhadap hasil pengawasan masih berlangsung. KLH/BPLH akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh di lapangan," katanya.

"Tiga instrumen penegakan hukum yaitu Sanksi Administratif, Pidana, dan Perdata akan digunakan bagi pelaku pembakaran lahan yang terbukti terjadi berulang," pungkas Rizal.

KLH/BPLH Lakukan Penyegelan di Konsesi PT Bintang Harapan Palma. (dok. Kementerian Lingkungan Hidup) Foto: KLH/BPLH Lakukan Penyegelan di Konsesi PT Bintang Harapan Palma. (dok. Kementerian Lingkungan Hidup)


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Petaka Kekeringan Eropa 'Menggila'