MARKET DATA

KLH Awasi 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Area Terbakar 11.046 Ha

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
02 September 2026 09:30
Judan, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusia 51 tahun, menyemprotkan air untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, pada 27 Agus
Foto: Judan, seorang petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berusia 51 tahun, menyemprotkan air untuk memadamkan api di lahan gambut yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, pada 27 Agustus 2026. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, sedikitnya 19 perusahaan telah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Rizal mengungkapkan, masih terdapat puluhan perkara karhutla yang belum selesai dalam periode 2023-2025. Total terdapat 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (3/9/2026).

Menurut Rizal, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta pidana.

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkapnya.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, KLH/BPLH telah melakukan tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi.

Tindakan tersebut antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta langkah lain yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Berdasarkan data KLH/BPLH, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Kemudian, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare.

Jumlah area terbakar terbesar tercatat di Kalimantan Selatan. Di wilayah tersebut terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.

Selanjutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare.

Adapun di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Riau tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Secara keseluruhan, 19 perusahaan yang menjadi objek pengawasan KLH/BPLH tersebut tersebar di tujuh provinsi di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan nama-nama 19 perusahaan yang telah dikenai tindakan pengawasan tersebut.

KLH/BPLH menyatakan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 42 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla, Ratusan Personel Terjun Selidiki


Most Popular
Features