DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Penjelasan Anggota Dewan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 10:30 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang, Jakarta, Selasa, (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Pembahasan revisi UU Migas ini memang sudah sejak lama bergulir, bahkan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Tapi kenapa akhirnya DPR kini tiba-tiba mempercepat revisi UU Migas tersebut?

Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa revisi UU Migas merupakan tindak lanjut dari mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan beberapa pasal pada aturan sebelumnya sejak 2012 lalu.


Menurutnya, saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan sektor migas agar tidak terhambat masalah administratif.

"Sudah lama jadi perhatian kami karena Revisi Undang-Undang Migas ini karena kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal karena sudah dibatalkan oleh MK. Oleh karena itu, kita merasa bahwa sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi yang sekarang kita hadapi," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).

Salah satu poin penting dalam draf RUU tersebut adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai entitas pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Seperti diketahui, salah satu putusan MK pada 2012 lalu yaitu membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kemudian sejak saat itu untuk dibentuk satuan kerja sementara yaitu SKK Migas hingga ada badan hukum tetap yang ditentukan dalam revisi UU Migas.

Eddy menekankan bahwa lembaga baru itu nantinya akan memiliki fungsi pengusahaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memotong tahapan birokrasi.

"Highlight yang menjadi fokus perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. Bentuknya, strukturnya, terus bagaimana fungsi dan peran kelembagaannya itu saya kira menjadi salah satu fokus perhatiannya. Itu karena BUK itu pada akhirnya memiliki tugas penting untuk satu menaikkan lifting migas kita dan kedua untuk memperkuat ketahanan energi kita," paparnya.

Poin lainnya yang dibahas perihal adanya dana pengembangan minyak dan gas bumi atau Petroleum Fund untuk menyokong kegiatan riset di sektor energi.

Eddy menargetkan regulasi tersebut dapat ditetapkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang saat ini berakhir pada pertengahan Oktober mendatang.

"Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai. Kalau drafnya kan sudah harmonisasi antara DPR di Baleg dengan Komisi XII," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa pembahasan aturan ini sebenarnya sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015.

Ia pun memandang RUU Migas merupakan solusi untuk mengisi kekosongan hukum pasca pembubaran BP Migas oleh MK pada akhir 2012 lalu.

"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas," katanya.

Bambang memaparkan perbedaan mendasar antara aturan baru tersebut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 terletak pada penyatuan fungsi penguasaan dan pengusahaan oleh negara. Hal itu dianggap sebagai perbaikan tata kelola yang sesuai dengan amanat konstitusi guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," imbuhnya.

Pihaknya optimis iklim investasi di sektor hulu migas akan semakin menarik bagi para pelaku usaha. Menurutnya, kejelasan aturan mengenai pengelolaan wilayah kerja akan berdampak langsung pada upaya mengejar target produksi minyak bumi nasional.

"Memang itu tujuannya," pungkas Bambang saat ditanya mengenai tujuan revisi undang-undang tersebut dengan target kenaikan lifting minyak nasional.

RUU Migas Jadi Inisiatif DPR

Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hadir dalam rapat paripurna para pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis.

Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan