DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 10:05 WIB
Foto: Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Italia Eni berhasil menemukan cadangan gas raksasa baru di Indonesia. Temuan ini berasal dari sumur eksplorasi Geliga-1 yang dibor di Blok Ganal, Cekungan Kutai, Lepas Pantai Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Senin (20/4/2024). (Dok. eni.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Salah satu tujuannya yaitu untuk memberikan kepastian hukum permanen bagi investor di sektor hulu migas. Ini juga ditujukan untuk segera menuntaskan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2012 lalu, serta merespons dinamika geopolitik global yang menuntut penguatan ketahanan energi nasional.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa revisi UU Migas merupakan upaya pihaknya dalam menjalankan putusan MK yang telah membatalkan sejumlah pasal pada aturan sebelumnya. Seperti diketahui, salah satu putusan MK pada 2012 lalu yaitu membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kemudian sejak saat itu untuk dibentuk satuan kerja sementara yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) hingga ada badan hukum tetap yang ditentukan dalam revisi UU Migas.


Ia menyebut RUU ini akan mengubah arah tata kelola migas dengan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan di bawah kendali negara secara penuh.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," jelas Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).

Penyatuan fungsi tersebut bertujuan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang selama ini dialami pelaku usaha sejak pembubaran BP Migas pada akhir 2012.

Menurutnya, perubahan landasan hukum dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang ini juga bisa menjadi modal dalam mengejar target kenaikan lifting minyak nasional.

"Memang itu tujuannya," tegas Bambang saat ditanya alasan revisi aturan dengan upaya menggenjot produksi migas nasional.

Di samping itu, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno juga menambahkan bahwa percepatan pembahasan RUU Migas penting agar pengembangan sektor migas dalam negeri tidak lagi terhambat oleh masalah administratif dan birokrasi. Ia menjelaskan bahwa draf regulasi tersebut saat ini sudah melewati tahap harmonisasi dan telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

"Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi yang sekarang kita hadapi, kondisi geopolitik yang membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).

Salah satu poin yang digarisbawahi dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang direncanakan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BUK diusulkan menjadi pemegang wilayah kerja di seluruh Indonesia dan memiliki kewenangan pengusahaan hulu migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Karena pentingnya sektor migas dalam rangka ketahanan energi kita, kita mengusulkan di dalam draf RUU tersebut agar itu langsung berada di bawah presiden. Saya kira itu salah satu yang signifikan yang berbeda. Jadi dia memiliki kegiatan usaha pengelolaan migas juga," jelas Eddy.

Selain masalah kelembagaan, dalam RUU tersebut juga akan diatur soal skema Petroleum Fund atau dana pengembangan migas untuk mendukung riset dan teknologi. Parlemen menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa sidang.

"Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai. Kalau drafnya kan sudah harmonisasi antara DPR di Baleg dengan Komisi XII," tandasnya.

Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hadir dalam rapat paripurna para pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis

Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Saan.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan