Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 21/08/2026 09:15 WIB
Foto: Pemusnahan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu, (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta memutuskan untuk memusnahkan barang kena cukai ilegal (BKC) yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, BKC ilegal yang dimusnahkan itu senilai Rp20,18 miliar, terdiri dari rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 12,97 batang dan 28,26 ribu gram, serta minuman mengandung etil alkohol alias miras sebanyak 1.506 botol setara 901,93 liter.


"Ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Hendri dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).

BKC ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi asap dan operasi macan kemayoran yang digelar sejak 2025 sampai dengan Juli 2026. Total kerugian negara dari peredaran BKC ilegal itu kata Hendri setara Rp 11,81 miliar.

Hendri memastikan, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Terutama untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi para pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.

BKC ilegal yang dimusnahkan ini dan telah berstatus BMMN dilakukan setelah adanya 99 keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Selain potensi kerugian negara senilai Rp 11,81 miliar, sebagian perkara dari hasil penindakan ini juga telah diselesaikan melalui ultimum remedium dengan setoran dalam bentuk penerimaan negara sebesar Rp 109 miliar.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sebelumnya mengatakan, khusus untuk penindakan rokok ilegal, DJBC telah menggagalkan penyelundupan atau tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sejak Januari hingga Juli 2026.

Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal pada enam bulan ini mengalami peningkatan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Berarti hampir 100% dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok," kata Djaka.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sampah Jadi Energi Pekerja Informal Dapat Perlindungan