Siap-Siap Kapal Roro Cs Dilarang Berangkat, Kena Semprit Gegara Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 19/08/2026 18:20 WIB
Foto: Suasana kepadatan antrean truk mengangkut bahan logistik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (detikcom/Tommy Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memperketat pengawasan kendaraan dan barang yang masuk ke kapal, terutama pada layanan kapal Roro yang mengangkut berbagai jenis kendaraan. Penguatan dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran, kelebihan muatan dan gangguan stabilitas kapal.

Evaluasi tersebut muncul setelah beberapa kecelakaan kapal melibatkan kejadian di area car deck. Kementerian Perhubungan menilai pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan harus dilakukan sejak sebelum kendaraan memasuki kapal.

"Pengendalian overloading overdimension (ODOL/ kelebihan muatan dan dimensi), dan stabilitas kapal. Pemanfaatan Weigh In Motion atau timbangan kendaraan perlu dipertegas dan hasilnya diintegrasikan dengan manifest sehingga berat dan distribusi muatan dapat dipastikan sesuai dengan batas stabilitas kapal," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (19/8/26).


Pemerintah juga menyoroti potensi bahaya dari barang yang dibawa kendaraan. Informasi mengenai barang berbahaya harus diketahui sebelum kendaraan masuk ke kapal agar penempatannya dapat disesuaikan dengan tingkat risikonya.

"Deklarasi barang berbahaya atau dangerous goods perlu semakin terdigitalisasi. Dokumen harus diverifikasi sebelum boarding dan petugas harus memiliki kemampuan untuk mengenali barang berbahaya," ujarnya.

Pemeriksaan acak juga akan diperkuat untuk menemukan persoalan yang mungkin tidak terlihat dari pemeriksaan administratif. Fokus pemeriksaan mencakup manifest, muatan, stabilitas kapal, alat keselamatan hingga kondisi kendaraan.

"Random inspeksi sebelum keberangkatan harus ditingkatkan, terutama terhadap manifest, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan dan kepatuhan operasional," kata Dudy.

Jika ditemukan persoalan yang masuk kategori kritis, kapal tidak akan dipaksakan berangkat. Pemerintah menempatkan keputusan keberangkatan sebagai tahapan terakhir setelah seluruh aspek keselamatan dinyatakan memenuhi persyaratan.

"Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai persoalan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan," tegasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Persaingan Bisnis Logistik Ecommerce Makin Ketat, Ada Apa?