Benahi Tata Kelola Timah, Pemerintah Siapkan Peraturan Presiden

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 19/08/2026 17:50 WIB
Foto: Konferensi Pers Penyelesaian Terpadu Permasalahan Hukum dan Wilayah Operasi PT Timah. (Tangkapan layar youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) khusus mengenai pertimahan sebagai upaya membenahi tata kelola komoditas timah nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai penyelesaian terpadu permasalahan hukum dan wilayah operasi PT Timah, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Selasa (18/8/2026).

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, proses penyusunan Perpres tersebut telah dimulai dan rancangan awalnya sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Sekretariat Negara.


Pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.

Sampai Perpres itu terbit, pemerintah untuk sementara ini masih mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) untuk membeli timah yang beredar di masyarakat. Keputusan ini untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada di masyarakat dan meredakan situasi yang memanas di sekitar area operasi PT Timah. Seperti diketahui, pada pekan lalu sempat terjadi pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Belitung Timur.

"Sambil menunggu Perpres ini selesai, maka rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil yang dipimpin oleh Pak, Prof. Otto Hasibuan, Wamenko Kumham Imipas untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pemberian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden terkait dengan masalah pertimahan," ungkap Yusril.

Pembentukan tim kecil itu diharapkan dapat menjadi solusi sementara sembari menunggu regulasi khusus pertimahan rampung. Tim kecil itu ditugaskan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas pembelian timah dari masyarakat.

Yusril menegaskan persoalan timah merupakan isu serius karena menyangkut kepentingan ekonomi, hukum, hingga kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk (TINS) serta Direktur Utama MIND ID Ma'ruf Sjamsoeddin.

Dalam kesempatan itu mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan, Indonesia memiliki posisi strategis dalam industri timah global. Bahkan, Indonesia disebut sebagai salah satu negara utama yang masih memiliki produksi timah, sementara sejumlah negara lain seperti Bolivia, Malaysia, dan Thailand disebut telah menghentikan produksi timahnya.

Di dalam negeri, produksi timah juga terkonsentrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, potensi besar tersebut dinilai belum dikelola secara optimal. Menurutnya dari kondisi itu membuat Indonesia belum mampu menentukan harga timah dunia meski memiliki sumber daya yang besar.

"Sebagai produsen kita harus menentukan harga timah dunia. Jangan dipermainkan oleh orang lain. Kita harus menertibkan ke dalam, jangan lagi terjadi penyelundupan," tegasnya.

Karena itu, pemerintah akan mendorong pembenahan tata kelola pertimahan dari sisi hulu hingga hilir. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik penyelundupan timah.

Pemerintah bahkan menyoroti adanya negara tetangga yang menjadi produsen sekaligus eksportir timah dunia, meski dinilai tidak memiliki sumber tambang timah yang signifikan.

"Padahal nggak ada tambang timahnya. Dari mana dia dapat timah? Ya dari hasil seludupan yang ada di negara kita ini," ujarnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Membangun Nulai Tambah Lewat Ekosistem Advanced Materials