Bos Freeport Beberkan Alasan Pengajuan Perpanjangan IUPK Setelah 2041

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 18/08/2026 19:10 WIB
Foto: dok Istimewa

Mimika, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041 kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan bahwa pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada Februari 2026 lalu. Pengajuan perpanjangan IUPK ini telah diajukan pada Juni 2026 lalu.

Salah satu alasannya, dia menekankan pada pentingnya kepastian kelanjutan operasional, sehingga perusahaan dapat memaksimalkan potensi cadangan mineral yang dinilai masih melimpah, khususnya di distrik Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.


"Langkah ini sangat penting untuk memastikan konservasi pertambangan, keberlanjutan investasi jangka panjang, menjaga lapangan kerja bagi 30 ribuan pekerja, mempertahankan kontribusi kepada negara yang jumlahnya puluhan triliun bahkan dapat mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, serta tentu saja melanjutkan program pengembangan masyarakat kita di masa mendatang," jelasnya dalam sambutan Upacara HUT ke-81 RI oleh PTFI, di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, perpanjangan IUPK PTFI setelah 2041 ini juga akan memberikan kontribusi pada negara. Hingga akhir 2026 saja, PTFI mematok setoran ke negara setidaknya mencapai Rp 47 triliun.

Bila IUPK ini diperpanjang setelah 2041, Tony sempat menyebut, maka PTFI akan memberikan kontribusi kepada negara sekitar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 90 triliun per tahun. Itu dengan asumsi harga komoditas saat ini. Bila harga meningkat, maka diperkirakan kontribusi ke negara akan lebih besar lagi.

"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041 tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi tidak ada pemasukan lagi dari Freeport, karyawan 30 ribu juga enggak ada lagi, program pengembangan masyarakat kita enggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang, maka semua pihak diuntungkan," tambahnya.

Kepastian perpanjangan IUPK hingga 2041 itu juga seiring dengan pengembangan proyek tambang bawah tanah Kucing Liar yang memerlukan biaya investasi total mencapai Rp 72 triliun.

Investasi jumbo tersebut dinilai tidak akan memberikan keuntungan optimal bagi seluruh pihak jika operasional perusahaan terhenti pada 2041 saat produksi sedang berada di level puncak.

Adapun, dalam pengajuan perpanjangan perusahaan, Pemerintah Indonesia dijadwalkan akan mendapatkan tambahan saham melalui divestasi sebesar 12% yang berlaku setelah tahun 2041 atau mulai 2042.

Penambahan porsi saham negara ini dilakukan tanpa mekanisme jual beli komersial, melainkan melalui skema penggantian biaya operasional secara proporsional.

"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu enggak ada jual belinya. Enggak ada jual belinya dan hanya siapapun yang nanti memiliki tambahan 12% itu akan secara proporsional reimburse cost yang dikeluarkan untuk penambangan setelah 2041. Itu wajar lah," katanya di sela acara.

Isi MoU RI-Freeport

Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia pada 18 Februari 2026 di Washington DC, Amerika Serikat.

MoU tersebut mencakup rencana amandemen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang akan memberikan kepastian operasi bagi PTFI setelah IUPK yang berlaku saat ini akan berakhir pada 2041 mendatang.

Dalam kesepakatan tersebut, mengutip pernyataan FCX, Kamis (19/2/2026), terdapat beberapa poin penting, yakni:

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi sumber daya.
  • PTFI akan meningkatkan dukungan untuk masyarakat di Papua, termasuk dukungan keuangan untuk rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis.
  • PTFI akan meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
  • PTFI akan terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS membutuhkan pasokan tembaga tambahan.
  • FCX pada 2041 akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode pasca-2041. FCX akan mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
  • Tata kelola dan struktur operasi yang ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK dan perjanjian lain yang berlaku akan berlanjut selama masa pakai sumber daya.

Chairman Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasi atas kemitraan jangka panjang yang terjalin dengan Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang tersebut akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).

Menutup pernyataannya, PTFI menegaskan perpanjangan hak operasi beserta ketentuan lainnya telah disepakati akan mengikuti penerbitan IUPK revisi oleh Pemerintah Indonesia.

PTFI berencana segera menuntaskan proses pengajuan perpanjangan tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas