Freeport Resmi Ajukan Perpanjangan Izin Tambang (IUPK) Setelah 2041
Jakarta, CNBC Indonesia - Freeport-McMoRan (FCX) membeberkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Pemerintah Indonesia pada Juni 2026.
Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan kelanjutan operasional tambang perusahaan yang berakhir pada 2041 mendatang.
President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyebutkan bahwa perusahaan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan IUPK.
Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan salah satu strategi pengembangan sumber daya mineral yang berkelanjutan di Indonesia.
"Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses lisensi formal tersebut," tulis laporan keuangan FCX kuartal II-2026, dikutip Selasa (4/8/2026).
Pengajuan perpanjangan itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 lalu. Kesepakatan tersebut mencakup rencana perpanjangan hak operasional sesuai dengan masa hidup sumber daya mineral di wilayah tambang tersebut.
"Perpanjangan ini akan memungkinkan kelanjutan operasi skala besar demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik Grasberg yang sangat menarik," tulis FCX dalam laporannya.
Dalam MoU yang disepakati, struktur kepemilikan saham FCX di PTFI akan mengalami perubahan pada 2042 mendatang atau pasca tahun 2041. FCX menargetkan tetap mempertahankan porsi saham sebesar 48,76% hingga tahun 2041, dan kemudian akan berkurang kepemilikannya di PTFI menjadi sekitar 37% mulai tahun 2042.
"Struktur tata kelola dan operasional yang ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK, dan perjanjian lainnya yang berlaku akan terus berlanjut selama masa hidup sumber daya tersebut," tambah laporan FCX.
Dengan pengajuan perpanjangan IUPK tersebut, perusahaan berharap dapat terus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional melalui aktivitas produksi emas dan tembaga. Perusahaan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran transisi operasional di masa mendatang.
MoU Perpanjangan IUPK PTFI
Seperti diketahui, kepastian perpanjangan IUPK PTFI sudah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Tertulis, rencana perpanjangan IUPK PTFI akan diajukan hingga sepanjang umur sumber daya tambangnya.
Dałam kesepakatan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan FCX dan PTFI tersebut, terdapat beberapa poin penting, yakni:
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi sumber daya.
- PTFI akan meningkatkan dukungan untuk masyarakat di Papua, termasuk dukungan keuangan untuk rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis.
- PTFI akan meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
- PTFI akan terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS membutuhkan pasokan tembaga tambahan.
- FCX pada 2041 akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode pasca-2041. FCX akan mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
- Tata kelola dan struktur operasi yang ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK dan perjanjian lain yang berlaku akan berlanjut selama masa pakai sumber daya.
Chairman Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasi atas kemitraan jangka panjang yang terjalin dengan Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang tersebut akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Menutup pernyataannya, PTFI menegaskan perpanjangan hak operasi beserta ketentuan lainnya telah disepakati akan mengikuti penerbitan IUPK revisi oleh Pemerintah Indonesia.
PTFI berencana segera menuntaskan proses pengajuan perpanjangan tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.