Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 18/08/2026 19:50 WIB
Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama saat menghadiri konferensi pers Penindakan Ekspor 22 Kg Emas Batangan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan capaian pengawasan terhadap berbagai upaya penyelundupan barang dari dan ke luar negeri sepanjang tahun ini. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan puluhan kasus penyelundupan dengan nilai ekonomi yang tidak sedikit.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 32 kasus penyelundupan. Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai ekonomi barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp846 miliar.

"Sampai dengan Agustus ini, upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu telah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp846 miliar dari 32 kasus pada 2026," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).


Menurut Djaka, jumlah kasus yang berhasil ditindak tahun ini melonjak signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2025, Bea Cukai hanya mencatat empat kasus penindakan penyelundupan.

"Penindakan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya empat kasus. Dengan adanya kebijakan bea keluar emas, kami berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar," ujarnya.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan untuk menekan praktik penyelundupan, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti emas yang belakangan marak ditemukan dalam berbagai modus.

Untuk memperkuat pengawasan, DJBC akan mengoptimalkan pemanfaatan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, hingga pertukaran informasi dengan berbagai instansi terkait.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan," ujar Djaka.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kombinasi pengawasan dan edukasi tersebut, pemerintah berharap dapat menekan praktik penyelundupan sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan tata niaga ekspor yang lebih transparan dan patuh terhadap regulasi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Daftar Negara Yang Jadi Surga Baru Buat Komoditas RI