Kartu Kredit Indonesia: Tahap Awal Format Digital, Digunakan via QRIS

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 18/08/2026 08:10 WIB
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel dapat digunakan oleh individu dan korporasi.

Bank Indonesia (BI) sendiri mengatakan pada dasarnya KKI dapat diterbitkan oleh seluruh penyedia jasa pembayaran baik Bank dan Lembaga Selain Bank yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.


Terdapat tujuh bank yang ditunjuk pada implementasi awal KKI Segmen Ritel oleh Bank Indonesia, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega serta 1 (satu) PJP next mover yaitu BSI yang dapat menerbitkan KKI.

Kartu Kredit Indonesia (KKI ) Segmen Ritel atau KKI adalah instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional .

Patut diingat, kartu ini berbeda dengan kartu kredit konvensional yang sebagian proses transaksinya melibatkan jaringan internasional. Kartu Kredit Indonesia diproses sepenuhnya melalui infrastruktur domestik.

Instrumen ini menggunakan fasilitas pembayaran tunda (deferred payment) dengan sumber dana kartu kredit yang dapat digunakan melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap.

"Dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri, BI menilai efisiensi sistem pembayaran nasional akan meningkat sekaligus memperkuat kedaulatan data dan transaksi keuangan Indonesia," tulis Bank Indonesia dalam penjelasannya, dikutip Selasa (18/8/2026).

Menurut BI, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui Online Payment, serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.

"Ketentuan terkait penggunaan KKI akan mengacu pada kanal yang digunakan. KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS eksisting a.l limit transaksi sebesar Rp10juta/transaksi dengan MDR 0% s.d 0,7%. Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting," tulis BI.

Pada tahap awal KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.

Lantas, apa perbedaan KKI dengan Kartu Kredit Prinsipal internasional?

Perbedaan utama terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

Menurut BI, KKI bersifat berdampingan (co-exist) dengan kartu kredit prinsipal internasional. Masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

Apa persyaratan umum untuk dapat memiliki Kartu Kredit Indonesia ?

KKI merupakan bagian dari APMK yang telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran . Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, persyaratan calon pengguna antara lain :

a. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; dan

b. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin

c. Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban,

d. Serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.

PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai dengan proses penilaian kredit yang berlaku pada masing-masing PJP.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Warisan" Perry, Nakhoda BI Yang Mengundurkan Diri