Kartu Kredit Indonesia Meluncur, Bisa Dipakai Individu & Korporasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran instrumen pembayaran baru ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Peluncuran KKI dilakukan dalam acara Pengumuman Respons Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan setiap inovasi sistem pembayaran harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry.
Kartu Kredit Indonesia (KKI ) Segmen Ritel yang selanjutnya disebut KKI adalah instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional .
Patut diingat, kartu ini berbeda dengan kartu kredit konvensional yang sebagian proses transaksinya melibatkan jaringan internasional. Kartu Kredit Indonesia diproses sepenuhnya melalui infrastruktur domestik.
Instrumen ini menggunakan fasilitas pembayaran tunda (deferred payment) dengan sumber dana kartu kredit yang dapat digunakan melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap.
Dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri, BI menilai efisiensi sistem pembayaran nasional akan meningkat sekaligus memperkuat kedaulatan data dan transaksi keuangan Indonesia.
Pada tahap awal, terdapat delapan penyelenggara jasa pembayaran yang telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menghadirkan skema pembiayaan syariah.
KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh PJP penerbit.
Lantas, apa perbedaan KKI dan KKI Pemerintah?
KKI dan KKI Pemerintah pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran yang sama dalam ekosistem Kartu Kredit Indonesia (KKI). Perbedaannya terletak pada segmen pengguna dan peruntukannya.
KKI Pemerintah diperuntukkan bagi Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah, sedangkan KKI segmen ritel dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari -hari dan kegiatan usaha.
KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan kartu fisik. Pada tahap awal, KKI tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP. Ke depan, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui Online Payment, serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.
Ketentuan terkait penggunaan KKI akan mengacu pada kanal yang digunakan. KKI fitur QRIS akan mengacu pada ketentuan QRIS eksisting a.l limit transaksi sebesar Rp10juta/transaksi dengan MDR 0% s.d 0,7%. Adapun transaksi dan settlement mengacu pada mekanisme eksisting.
Pada tahap awal KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS baik secara domestik di seluruh Indonesia maupun luar negeri melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.
Apa persyaratan umum untuk dapat memiliki Kartu Kredit Indonesia ?
KKI merupakan bagian dari APMK yang telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran . Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, persyaratan calon pengguna antara lain :
a. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin; dan
b. Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
c. Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban,
d. Serta memenuhi proses penilaian kelayakan dan manajemen risiko PJP penerbit.
PJP dapat meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai dengan proses penilaian kredit yang berlaku pada masing-masing PJP.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]