Setelah 9 Tahun Menanti, RUU Daerah Kepulauan Maju ke Tahap Krusial

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 14/08/2026 10:00 WIB
Foto: (Tangkapan layar youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Republik Indonesia Sultan Bachtiar Najamudin meyinggung mengenai RUU Daerah Kepulauan.

Menurut Sultan, selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah.


"Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," katanya dalam pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Oleh karena itu, dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, RUU ini akan menjadi legacy atau warisan penting pemerintahan Presiden Prabowo.

"Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan

pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan," paparnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI) Alimudin Kolatlena, optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026 ini.

Optimisme tersebut disampaikan Kolatlena seiring dengan terus berjalan dan semakin diperkuat pembahasan substansi RUU, termasuk sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai momentum pembahasan RUU Daerah Kepulauan semakin positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026. Menurut Kolatlena penerbitan Surpres menunjukkan adanya keseriusan pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi yang secara khusus menjawab karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan.

"Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai," ujar Alimudin dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Alimudin menjelaskan, tahapan berikutnya dalam proses legislasi akan diarahkan pada sinkronisasi DIM. Pansus DPR RI akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi dengan DIM yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait.

Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan tidak saling bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.

"Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan," beber wakil rakyat dari Dapil Maluku ini.

Menurut Alimudin, pembahasan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan undang-undang secara administratif, tetapi juga memastikan substansinya mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

RUU Daerah Kepulauan akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera, tetapi juga mencapai pulau-pulau kecil dan terpencil.

RUU atas inisiatif DPD itu didasarkan pada kian besarnya tantangan terkait pelayanan publik selain sebagai upaya untuk menangani kesenjangan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kehadiran aturan tersebut sekaligus merupakan bentuk kehadiran negara di wilayah kepulauan Indonesia. RUU ini telah diusulkan sejak 9 tahun lalu.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mencari Pengganti Perry Warjiyo, DPR Sebut Kriteria Gubernur BI