Bos BKN Buka Suara! Jawab Isu 2.722 ASN Mengundurkan Diri
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka suara ihwal kabar yang beredar terkait 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri selama Semester I-2026.
Isu itu sebelumnya mencuat setelah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad mengaku telah mendapatkan kabar sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pengunduran diri selama setengah tahun ini.
Zudan menjelaskan, memang terdapat data 2.722 ASN mengundurkan diri. Namun, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sehingga statusnya masih sama sebagai ASN.
"Jadi tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN," kata Zudan dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).
Zudan mengatakan, setidaknya jumlah ASN yang beralih status dari total 2.722 yang mengundurkan diri sebanyak 1.147 orang.
"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," tegasnya.
Terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026, menurut Zudan tergolong wajar.
Ia menjelaskan, kewajaran ini karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.
Sementara itu, total yang betul-betul memutuskan untuk tidak lagi ingin berprofesi sebagai ASN menurutnya hanya 384 orang, atau setara 14,10% dari 2.722 orang yang disebut mengundurkan diri.
384 orang itu kata Zudan benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS.
Menurutnya, beragam alasan dari ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun, karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
"Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesis" tutur Zudan.