DPR Terima Laporan 2.722 ASN Mengundurkan Diri
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad mengaku telah mendapatkan kabar sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) telah mengajukan pengunduran diri selama setengah tahun ini, atau tepatnya hingga Semester I-2026.
"Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri," kata Ali dalam keterangannya di website Fraksi PKB, dikutip Kamis (13/8/2026).
Total ASN yang mengundurkan diri, dan telah tercatat oleh Badan Kepegawaian Negara (BGN) itu kata Ali terdiri dari 1.197 PNS yang mengajukan pengunduran diri, lalu 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, hingga 152 CPNS.
Menurut Ali hengkangnya ribuan pegawai negara tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai keputusan individual semata. Sebab, negara kata dia telah mengeluarkan sumber daya yang tidak sedikit dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi para pegawai.
"Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa meganggu stabilitas layanan publik karena proses rekruitmen pegawai baru membutuhkan waktu," tuturnya.
Dengan adanya fenomena pengunduran diri para ASN ini, Ali menganggap pemerintah harus memetakan secara komprehensif faktor pendorong pengunduran diri tersebut, mulai dari aspek sistemik seperti pola pengembangan karier, ketidaksesuaian penempatan, sistem kesejahteraan dan beban kerja, hingga masalah personal.
Ia mengingatkan supaya pemerintah mengevaluasi demografi pegawai yang keluar, khususnya jika fenomena tersebut banyak terjadi pada talenta muda dengan masa kerja yang belum lama.
"Ini tentu fenomena yang harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Ali Ahmad.
Selain itu, Komisi II DPR RI ia sebut turut mengingatkan instansi pemerintah untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan strategis yang dapat melumpuhkan efektivitas pelayanan publik serta membebani pegawai tersisa.
"Pemerintah harus memastikan setiap pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan pada layanan yang bersifat vital. Jangan sampai pegawai keluar, tetapi penggantinya tidak segera tersedia sehingga beban kerja berpindah kepada pegawai lain dan pada akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya," tegas legislator asal Dapil Jawa Timur tersebut.
(arj/arj)